Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Kapal laid up sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a akan beroperasi kembali harus dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti perawatan terhadap lambung dan permesinan yang telah dilaksanakan selama periode Kapal laid up. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi maka diterbitkan sertifikat 1 (satu) kali pelayaran menuju lokasi Pengedokan untuk melakukan pemeriksaan pembaharuan. (4) Setelah pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan secara lengkap, sertifikat diterbitkan dengan masa berlaku: a. untuk sertifikat Kapal Penumpang, tidak lebih dari 12 bulan dari Tanggal Selesainya Pemeriksaan pada pemeriksaan pembaharuan; atau b. untuk sertifikat Kapal Barang, tidak lebih dari 5 tahun dari Tanggal Selesainya Pemeriksaan pada pemeriksaan pembaharuan.
Your Correction