Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f wajib dilakukan Pengedokan setiap 1 (satu) tahun. (2) Dalam kondisi tertentu, Kapal Penumpang selain Kapal ro-ro dapat dilakukan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak dan Pengedokan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali. (3) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dapat dilakukan secara mengapung setelah Pengedokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi. (4) Pelaksanaan 2 (dua) kali pemeriksaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi 36 (tiga puluh enam) bulan. (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memiliki notasi klas IWS (in–water survey) atau yang setara; b. Kapal yang berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun; dan c. memenuhi ketentuan PSPC (performance standart protecting coating). (6) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan masa berlaku sertifikat garis muat Kapal. (7) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dari Menteri. (8) Permohonan pengajuan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengajuan persetujuan UWILD. (9) Persetujuan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction