Correct Article 18
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e dilaksanakan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
(2) Pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. struktur dan perlengkapan untuk memastikan bahwa persyaratan terpenuhi, jika diperlukan dilakukan pengujian; dan
b. dokumen atau sertifikat, buku catatan, manual operasi dan instruksi lainnya yang sesuai dengan sertifikat.
(3) Sebagian daftar pemeriksaan pembaharuan terhadap keselamatan konstruksi Kapal Barang dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan tahunan keempat, dan harus diselesaikan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat.
(4) Pemeriksaan tahunan keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat menjadi bagian dari pemeriksaan pembaharuan.
(5) Pemeriksaan pembaharuan yang dilaksanakan pada pemeriksaan tahunan keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan terhadap bagian pemeriksaan pada tangki muat, tangki balas, dan ruang muat di dalam Kapal.
Paragraf Keenam Pemeriksaan Bagian Luar Dasar Kapal
Your Correction
