Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penundaan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf a diberikan sertifikat dengan masa berlaku sertifikat hanya untuk menyelesaikan pelayaran sampai Kapal tiba di Pelabuhan tujuan akhir atau tempat yang ditentukan dilakukan pemeriksaan. (2) Penundaan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b dan huruf c diberikan sertifikat tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dari tanggal Hari atau tanggal berakhirnya sertifikat lama. (3) Penundaan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan pengukuhan sertifikat dan/atau diberikan sertifikat baru setelah dilaksanakan pemeriksaan tambahan. (4) Dalam hal masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Kapal harus melaksanakan pengedokan. (5) Jika pengedokan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dilaksanakan secara lengkap, Kapal diberikan: a. pengukuhan untuk sertifikat keselamatan Kapal Barang yang masih berlaku; atau b. sertifikat keselamatan Kapal Barang yang baru dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal berakhirnya sertifikat lama.
Your Correction