Correct Article 7
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Pemeriksaan garis muat Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pemeriksaan pertama;
b. pemeriksaan tahunan; dan
c. pemeriksaan pembaharuan;
(2) Hasil pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:
a. sertifikat garis muat internasional; atau
b. sertifikat nasional garis muat Kapal.
(3) Pemeriksaan garis muat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Ketiga Pemeriksaan Pencegahan Pencemaran Kapal
Your Correction
