Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk: a. Kapal perang; b. Kapal pengangkut tentara; c. Kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga; d. Kapal kayu yang dibangun secara tradisional; e. Kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga; dan f. Kapal penangkap ikan.
Your Correction