Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian adalah sumber daya manusia yang bekerja di bidang pembangunan dan rehabilitasi prasarana Perkeretaapian, meliputi sumber daya manusia kontraktor dan sumber daya manusia konsultan prasarana Perkeretaapian.
3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan.
4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
5. Kualifikasi adalah keterampilan khusus yang dimiliki seseorang untuk melaksanakan tugas sebagai Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
6. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
7. Sertifikat Kecakapan adalah bukti kecakapan sebagai Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
8. Sertifikat Keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perkeretaapian.
10. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan Perkeretaapian.
BAB II
TUGAS TENAGA PELAKSANA PEMBANGUNAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bertugas melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi prasarana perkeretaapian.
(2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar Kompetensi berdasarkan bidangnya dan Kualifikasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian dalam bentuk buku sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Dalam melaksanakan tugas Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian wajib menunjukkan buku sertifikat dan tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
BAB III
JENIS DAN KLASIFIKASI TENAGA PELAKSANA PEMBANGUNAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Jenis pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. bidang jasa konsultansi konstruksi; dan
b. bidang Pekerjaan Konstruksi.
(2) Bidang jasa konsultansi konstruksi dan bidang Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan jenis pekerjaannya meliputi:
a. jalur dan bangunan kereta api; dan
b. fasilitas operasi kereta api.
(3) Bidang jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pekerjaan pengkajian;
b. perencanaan;
c. perancangan;
d. pengawasan; dan/atau
e. manajemen penyelenggaraan.
(4) Bidang Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi pekerjaan fisik pembangunan prasarana perkeretaapian.
Article 4
(1) Jenjang Kualifikasi dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
(2) Setiap jenjang Kualifikasi memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja, atau pengalaman kerja.
Article 5
Article 6
(1) Klasifikasi Kecakapan Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang Pekerjaan Konstruksi, terdiri atas:
a. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 2;
b. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 3;
c. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 4;
d. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 5; dan
e. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 6.
(2) Klasifikasi Keahlian Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang Pekerjaan Konstruksi, terdiri atas:
a. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 7; dan
b. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 8.
(3) Tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri dari :
a. pelaksana umum;
b. penyelia;
c. manajer lapangan; dan
d. manajer proyek.
(4) Pelaksana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 2 atau 3.
(5) Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 4 atau 5.
(6) Manajer lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6.
(7) Manajer proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 7 atau 8.
(8) Persyaratan pelaksana umum, penyelia, manajer lapangan, dan manajer proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI TENAGA PELAKSANA PEMBANGUNAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana bangunan gedung dan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan bangunan gedung dan stasiun;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja serta lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. merumuskan alur perencanaan bangunan gedung dan stasiun;
f. merencanakan sistem manajemen risiko dalam pembangunan prasarana perkeretaapian;
g. menerapkan siklus perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pemeriksaan (check), pengerjaan (action) dalam manajemen, pelaksanaan, cek, dan tindakan koreksi;
h. menyusun standar pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian;
i. membuat desain struktur bangunan gedung dan stasiun;
j. menyusun spesifikasi teknis pekerjaan;
k. membuat desain geoteknik dan pekerjaan tanah;
l. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi;
m. menyusun estimasi biaya dan jadwal Pekerjaan Konstruksi bangunan gedung dan stasiun; dan
n. menyusun laporan akhir perencanaan bangunan gedung dan stasiun.
(2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan jalan rel;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. merumuskan alur perencanaan teknik jalan rel;
f. menganalisis hasil survei dan pemetaan dalam trase jalan rel;
g. membuat desain geometri jalan rel;
h. membuat desain struktur jalan rel;
i. menyusun spesifikasi teknis pekerjaan;
j. melakukan desain geoteknik dan pekerjaan tanah;
k. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi;
l. menyusun estimasi biaya dan jadwal Pekerjaan Konstruksi jalan rel; dan
m. menyusun laporan akhir perencanaan jalan rel.
(3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan terowongan;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja dan lingkungan pada kegiatan perencanaan terowongan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. merencanakan pekerjaan persiapan perencanaan terowongan;
f. merencanakan draft gambar detail bangunan dan instalasi;
g. merencanakan metode pekerjaan terowongan;
h. menyusun spesifikasi teknis pekerjaan terowongan;
dan
i. membuat laporan akhir perencanaan terowongan.
(4) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan jembatan;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja dan lingkungan pada kegiatan perencanaan jembatan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. merencanakan pekerjaan persiapan perencanaan jembatan;
f. merencanakan draft gambar detail bangunan dan instalasi;
g. merencanakan pekerjaan jalan pendekat (oprit);
h. merencanakan pekerjaan pondasi jembatan;
i. merencanakan pekerjaan bangunan bawah jembatan;
j. merencanakan pekerjaan bangunan atas jembatan standar;
k. merencanakan pekerjaan bangunan atas jembatan non standar;
l. merencanakan spesifikasi teknis pekerjaan jembatan;
dan
m. menyusun laporan akhir perencanaan jembatan.
(5) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana fasilitas operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf e harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan fasilitas operasi kereta api;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. melaksanakan pengumpulan data perancangan fasilitas operasi kereta api;
f. melakukan tugas sebagai asisten desain fasilitas operasi kereta api;
g. membuat perancangan desain fasilitas operasi kereta api;
h. menyusun spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api;
i. melakukan pengawasan pengumpulan data dan informasi mengenai pekerjaan fasilitas operasi kereta api;
j. melakukan pengawasan pekerjaan persiapan pelaksanaan fasilitas operasi kereta api;
k. melakukan reviu desain fasilitas operasi kereta api;
l. memeriksa administrasi rencana pelaksanaan pekerjaan fasilitas operasi kereta api;
m. mengawasai pelakasanaan pekerjaan persiapan fasilitas operasi kereta api;
n. mengawasi pelaksanaan pekerjaan instalasi fasilitas operasi kereta api; dan
o. menyusun laporan akhir perencanaan fasilitas operasi kereta api.
Article 8
Article 9
Article 10
Article 11
(1) Kualifikasi yang diperlukan untuk menjadi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. memiliki Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian sesuai bidangnya; dan
b. memiliki Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
(2) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang terakreditasi oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai akreditasi lembaga Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana bangunan gedung dan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan bangunan gedung dan stasiun;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja serta lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. merumuskan alur perencanaan bangunan gedung dan stasiun;
f. merencanakan sistem manajemen risiko dalam pembangunan prasarana perkeretaapian;
g. menerapkan siklus perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pemeriksaan (check), pengerjaan (action) dalam manajemen, pelaksanaan, cek, dan tindakan koreksi;
h. menyusun standar pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian;
i. membuat desain struktur bangunan gedung dan stasiun;
j. menyusun spesifikasi teknis pekerjaan;
k. membuat desain geoteknik dan pekerjaan tanah;
l. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi;
m. menyusun estimasi biaya dan jadwal Pekerjaan Konstruksi bangunan gedung dan stasiun; dan
n. menyusun laporan akhir perencanaan bangunan gedung dan stasiun.
(2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan jalan rel;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. merumuskan alur perencanaan teknik jalan rel;
f. menganalisis hasil survei dan pemetaan dalam trase jalan rel;
g. membuat desain geometri jalan rel;
h. membuat desain struktur jalan rel;
i. menyusun spesifikasi teknis pekerjaan;
j. melakukan desain geoteknik dan pekerjaan tanah;
k. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi;
l. menyusun estimasi biaya dan jadwal Pekerjaan Konstruksi jalan rel; dan
m. menyusun laporan akhir perencanaan jalan rel.
(3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan terowongan;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja dan lingkungan pada kegiatan perencanaan terowongan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. merencanakan pekerjaan persiapan perencanaan terowongan;
f. merencanakan draft gambar detail bangunan dan instalasi;
g. merencanakan metode pekerjaan terowongan;
h. menyusun spesifikasi teknis pekerjaan terowongan;
dan
i. membuat laporan akhir perencanaan terowongan.
(4) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan jembatan;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja dan lingkungan pada kegiatan perencanaan jembatan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. merencanakan pekerjaan persiapan perencanaan jembatan;
f. merencanakan draft gambar detail bangunan dan instalasi;
g. merencanakan pekerjaan jalan pendekat (oprit);
h. merencanakan pekerjaan pondasi jembatan;
i. merencanakan pekerjaan bangunan bawah jembatan;
j. merencanakan pekerjaan bangunan atas jembatan standar;
k. merencanakan pekerjaan bangunan atas jembatan non standar;
l. merencanakan spesifikasi teknis pekerjaan jembatan;
dan
m. menyusun laporan akhir perencanaan jembatan.
(5) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana fasilitas operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf e harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan fasilitas operasi kereta api;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. melaksanakan pengumpulan data perancangan fasilitas operasi kereta api;
f. melakukan tugas sebagai asisten desain fasilitas operasi kereta api;
g. membuat perancangan desain fasilitas operasi kereta api;
h. menyusun spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api;
i. melakukan pengawasan pengumpulan data dan informasi mengenai pekerjaan fasilitas operasi kereta api;
j. melakukan pengawasan pekerjaan persiapan pelaksanaan fasilitas operasi kereta api;
k. melakukan reviu desain fasilitas operasi kereta api;
l. memeriksa administrasi rencana pelaksanaan pekerjaan fasilitas operasi kereta api;
m. mengawasai pelakasanaan pekerjaan persiapan fasilitas operasi kereta api;
n. mengawasi pelaksanaan pekerjaan instalasi fasilitas operasi kereta api; dan
o. menyusun laporan akhir perencanaan fasilitas operasi kereta api.
(1) Kualifikasi yang diperlukan untuk menjadi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. memiliki Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian sesuai bidangnya; dan
b. memiliki Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
(2) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang terakreditasi oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai akreditasi lembaga Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
PERSYARATAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI TENAGA PELAKSANA PEMBANGUNAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian harus memenuhi persyaratan:
a. pria atau wanita sesuai Kualifikasi yang dipersyaratkan;
b. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan;
c. pendidikan formal paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; dan
d. lulus uji Kompetensi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
(1) Uji kompetensi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui Balai Pengujian Perkeretaapian.
(2) Dalam pelaksanaan uji Kompetensi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Pengujian Perkeretaapian dapat bekerja sama dengan lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
(3) Permohonan uji kompetensi diajukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
a. salinan ijazah;
b. salinan kartu tanda penduduk atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instansi yang berwenang;
c. pas foto terbaru berukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter dengan latar belakang merah sebanyak 1 (satu) lembar;
d. surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari unit pelayanan kesehatan;
e. salinan tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan teknis Perkeretaapian sesuai bidangnya atau sertifikat kompetensi jabatan kerja bidang prasarana perkeretaapian atau tenaga kerja konstruksi yang masih berlaku sesuai dengan tingkatannya; dan
f. Memiliki tanda lulus pendidikan formal meliputi:
1. jenjang 2 minimal sekolah menengah atas atau sederajat;
2. jenjang 3 minimal Diploma I;
3. jenjang 4 minimal Diploma II;
4. jenjang 5 minimal Diploma III;
5. jenjang 6 minimal Diploma IV atau Strata 1;
6. jenjang 7 minimal Strata 1 dan sertifikat profesi insinyur;
7. jenjang 8 minimal Strata 2 sesuai dengan bidangnya; dan
8. jenjang 9 minimal Strata 3 sesuai dengan bidangnya.
(4) Direktur Jenderal melakukan verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah selesai diverifikasi dan permohonan disampaikan secara lengkap.
(6) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. uji teori;
b. uji praktek;
c. uji wawancara; dan
d. tes kesehatan.
(7) Setelah dilakukan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi dapat diberikan Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian.
(8) Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan dalam bentuk buku sertifikat dan disertai dengan tanda pengenal paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(9) Peserta yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6).
(10) Pedoman pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VI
BUKU SERTIFIKAT DAN TANDA PENGENAL TENAGA PELAKSANA PEMBANGUNAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian dalam melaksanakan tugasnya:
a. wajib membawa tanda pengenal sebagai Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian;
dan
b. tidak menyalahgunakan tanda pengenal untuk melaksanakan pekerjaan diluar tugas pembangunan prasarana perkeretaapian.
(2) Untuk menjaga Kompetensi, Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian harus selalu meningkatkan Kompetensi sebagai Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
(3) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf a adalah bukti kecakapan dan/atau keahlian sebagai Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian berupa kartu.
Article 15
(1) Buku sertifikat ditulis dengan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris yang berisikan:
a. memiliki 12 (dua belas) halaman dan cover depan dan belakang;
b. cover berwarna hijau, depan bertuliskan Republik INDONESIA, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, dengan lambang garuda ditengah serta strip merah sesuai tingkat klasifikasi;
c. halaman dalam berwarna berlogo perhubugan, pada halaman pertama dilengkapi lambang garuda;
d. nomor buku;
e. bidang kecakapan/keahlian;
f. tingkat/level;
g. nomor dan kodifikasi sertifikat;
h. nama pemegang;
i. tempat dan tanggal lahir;
j. jenis kelamin;
k. kebangsaan;
l. alamat tempat tinggal;
m. penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan;
n. tanda tangan pemegang sertifikat;
o. pas foto ukuran 2x3 (dua kali tiga) sentimeter;
p. bidang;
q. tanggal pengeluaran sertifikat;
r. masa berlaku;
s. tanda tangan pejabat yang berwenang; dan
t. perpanjangan masa berlaku sertifikat.
(2) Tanda pengenal berisikan:
a. warna dasar biru muda;
b. bagian depan berisi:
1. logo Perhubungan;
2. tulisan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tanda Pengenal Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian;
3. kode kategori Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian;
4. nama;
5. tempat/tanggal lahir;
6. kategori;
7. tingkat
8. unit kerja;
9. tanggal berlaku;
10. kodifikasi buku sertifikat;
11. pas foto ukuran 2x3 (dua kali tiga) sentimeter;
12. tanda tangan pejabat berwenang;
13. kode respon cepat (QR Code).
c. bagian belakang berisi:
1. dasar hukum;
2. kewajiban apabila terjadi kehilangan/ kerusakan; dan
3. alamat Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Article 16
Bentuk, format, isi, dan warna buku sertifikat serta tanda pengenal Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KENAIKAN TINGKAT, PERPANJANGAN DAN PENGGANTIAN BUKU SERTIFIKAT TENAGA PELAKSANA PEMBANGUNAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian yang ingin mengajukan kenaikan tingkat atau jenjang mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. salinan Kartu Tanda Penduduk;
c. pas foto terbaru berukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter dengan latar belakang merah sebanyak 1 (satu) lembar;
d. surat keterangan bekerja dibidang konstruksi paling rendah 4 (empat) tahun;
e. foto copy ijazah yang dilegalisir sesuai dengan tingkatannya yang akan diajukan;
f. tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang dilegalisir sesuai dengan tingkatan yang akan diajukan; dan
g. buku sertifikat yang masih berlaku.
Article 18
(1) Terhadap Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian yang masa berlaku buku sertifikat dan tanda pengenal akan berakhir dapat mengajukan perpanjangan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum masa berlaku berakhir.
(2) Perpanjangan buku sertifikat dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan melampirkan fotokopi buku sertifikat dan tanda pengenal yang masih berlaku.
Article 19
Permohonan penggantian buku sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau kehilangan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. surat permohonan kepada Direktur Jenderal;
b. salinan Kartu Tanda Penduduk;
c. pas foto terbaru berukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter dengan latar belakang merah sebanyak 1 (satu) lembar;
d. buku sertifikat dan/atau tanda pengenal yang rusak;
e. surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi sertifikat dan/atau tanda pengenal yang hilang; dan
f. melampirkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Article 20
(1) Pemegang buku sertifikat dan tanda pengenal tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tahapan:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan buku sertifikat dan tanda pengenal; dan
c. pencabutan buku sertifikat dan tanda pengenal.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 21
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk setiap peringatan terhitung sejak peringatan tertulis disampaikan.
(2) Dalam hal pemegang buku sertifikat dan tanda pengenal tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal dikenai sanksi administratif berupa pembekuan buku sertifikat dan tanda pengenal Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian paling lama untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Dalam hal pemegang buku sertifikat dan tanda pengenal tidak melakukan upaya perbaikan setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan buku sertifikat dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian dicabut.
Article 22
Buku sertifikat dan tanda pengenal tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian dibekukan tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dalam hal:
a. tidak memenuhi standar kesehatan atau terganggu kesehatan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugas;
dan/atau
b. terkena pengaruh alkohol, narkotika, atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi fisik dan mental.
Article 23
Buku sertifikat dan tanda pengenal tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian dicabut tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dan pembekuan dalam hal:
a. digunakan oleh orang lain yang tidak berhak;
b. diperoleh dengan cara tidak sah;
c. tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian dijatuhi hukuman disiplin pegawai atau karyawan dengan hukuman disiplin berat;
d. tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai atau karyawan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
e. tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya akibat gangguan jasmani dan rohani.
Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian yang belum memiliki Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian tetap dapat melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian dan wajib memiliki Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2024
MENTERI PERHUBUNGAN
Œ
BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 27 TAHUN 2024 TENTANG PERSYARATAN, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI TENAGA PELAKSANA PEMBANGUNAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
BENTUK, FORMAT, ISI DAN WARNA BUKU SERTIFIKAT SERTA TANDA PENGENAL TENAGA PELAKSANA PEMBANGUNAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
A.
Buku Sertifikat Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
1. Tampak Depan Buku Buku Sertifikat Jenjang 2
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN........................................................
....................................................... AREA OF EXPERTISE
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MINISTRY OF TRANSPORTATION
1
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN.........................................................
...................................................... AREA OF EXPERTISE
Buku Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
This Certificate is issued in compliance with the Transportation Ministerial Regulation……….
2. Tampak Depan Buku Sertifikat Jenjang 3
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN........................................................
....................................................... AREA OF EXPERTISE
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MINISTRY OF TRANSPORTATION
1
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN.........................................................
...................................................... AREA OF EXPERTISE
Buku Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
This Certificate is issued in compliance with the Transportation Ministerial Regulation……….
3. Tampak Depan Buku Sertifikat Jenjang 4
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN........................................................
....................................................... AREA OF EXPERTISE
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MINISTRY OF TRANSPORTATION
1
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN.........................................................
...................................................... AREA OF EXPERTISE
Buku Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
This Certificate is issued in compliance with the Transportation Ministerial Regulation……….
4. Tampak Depan Buku Sertifikat Jenjang 5
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN........................................................
....................................................... AREA OF EXPERTISE
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MINISTRY OF TRANSPORTATION
1
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN.........................................................
...................................................... AREA OF EXPERTISE
Buku Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
This Certificate is issued in compliance with the Transportation Ministerial Regulation……….
5. Tampak Depan Buku Sertifikat Jenjang 6
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN........................................................
....................................................... AREA OF EXPERTISE
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MINISTRY OF TRANSPORTATION
1
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN.........................................................
...................................................... AREA OF EXPERTISE
Buku Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
This Certificate is issued in compliance with the Transportation Ministerial Regulation……….
6. Tampak Depan Buku Sertifikat Jenjang 7
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN........................................................
....................................................... AREA OF EXPERTISE
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MINISTRY OF TRANSPORTATION
1
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN.........................................................
...................................................... AREA OF EXPERTISE
Buku Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
This Certificate is issued in compliance with the Transportation Ministerial Regulation……….
7. Tampak Depan Buku Sertifikat Jenjang 8
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN........................................................
....................................................... AREA OF EXPERTISE
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MINISTRY OF TRANSPORTATION
1
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN.........................................................
...................................................... AREA OF EXPERTISE
Buku Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
This Certificate is issued in compliance with the Transportation Ministerial Regulation……….
8. Tampak Depan Buku Sertifikat Jenjang 9
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN........................................................
....................................................... AREA OF EXPERTISE
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MINISTRY OF TRANSPORTATION
1
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN.........................................................
...................................................... AREA OF EXPERTISE
Buku Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
This Certificate is issued in compliance with the Transportation Ministerial Regulation……….
REPUBLIC OF INDONESIA
I.
Nomor : .........................................
Number
II.
Nama Pemegang : .........................................
Name of Holder
III.
Tempat dan Tanggal Lahir: .....................................
Place and date of birth
IV.
Jenis Kelamin : .........................................
Sex
V.
Kebangsaan : .........................................
Nationality
VI.
Alamat Tempat Tinggal : .........................................
Address
VII. Penyelenggara DIKLAT : .........................................
Training Provider
VIII. Tanda tangan pemegang : .......................................
Signature of Holder
3
IX.
Bidang Keahlian
Area of Expertise
Buku Sertifikat ini menyatakan bahwa personil yang nama dan datanya tercantum dalam halaman 2 (dua), memiliki kompetensi yang telah disahkan untuk melaksanakan .........................................................................................
.........................................................................................
.........................................................................................
This certificate is to declare the person whose name and data are stipulated on page 2 (two), has the competence .........................................................................................
.........................................................................................
.........................................................................................
X.
Tanggal Pengeluaran : .........................................
Date of issue
XI.
Berlaku hingga : ..........................................
Valid until
XII. An. Direktur Jenderal Perkeretaapian.
For The Director General of Railways
Director of .......
......................................................................................
Foto 2x3
XIII. Perpanjangan
Renewals
Diperpanjang sampai : .....................................
Renewed until
Tanggal pengeluaran : .....................................
Date of issue
Penyelenggara DIKLAT :......................................
Training Provider
Tanda tangan dan cap DJKA : .....................................
Signature and Stamp by DGR
Diperpanjang sampai : .....................................
Renewed until
Tanggal pengeluaran : .....................................
Date of issue
Penyelenggara DIKLAT : .....................................
Training Provider
Tanda tangan dan cap DJKA : .....................................
Signature and Stamp by DGR
5
XIV. Perhatian
Attention
a. Dilarang mengadakan/membuat catatan atau keterangan pada Buku Sertifikat ini, kecuali oleh mereka yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Any notes or writings on this Certificates are not allowed except by authorized person.
b. Apabila sertifikat ini hilang, maka pemegang sertifikat harus segera melaporkan/memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
If this Certificate is lost, the holder should report to Directorate General of Railways.
c. Barang siapa yang menemukan buku sertifikat ini diminta untuk mengembalikannya dengan segera kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Jakarta.
If found, please return this Certificate to Directorate General of Railways
6
XV. Catatan
Records
7
B.
Tanda Pengenal Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
(1) Klasifikasi Kecakapan Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi konstruksi terdiri atas:
a. tenaga bidang jasa konsultansi konstruksi jenjang 5;
dan
b. tenaga bidang jasa konsultansi konstruksi jenjang 6.
(2) Klasifikasi Keahlian Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi konstruksi terdiri atas:
a. tenaga bidang jasa konsultansi konstruksi jenjang 7;
b. tenaga bidang jasa konsultansi konstruksi jenjang 8;
dan
c. tenaga bidang jasa konsultansi konstruksi jenjang 9.
(3) Tenaga bidang jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
a. perencana;
b. pengawas; dan
c. manajemen konstruksi.
(4) Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. perencana bangunan gedung dan stasiun paling rendah memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6;
b. perencana jalan rel paling rendah memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6;
c. perencana terowongan paling rendah memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 8;
d. perencana jembatan paling rendah memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6; dan
e. Perencana fasilitas operasi memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6, 7, atau 8.
(5) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. pengawas bangunan gedung dan stasiun memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 5, 6, atau 7;
b. pengawas jalan rel memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 5, 6, atau 7;
c. pengawas terowongan memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6, 7, atau 8;
d. pengawas jembatan memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 5, 6, atau 7; dan
e. pengawas fasilitas operasi memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 5, 6, atau 7.
(6) Manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, meliputi:
a. manajemen konstruksi bangunan gedung dan stasiun memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6, 7, atau 8;
b. manajemen konstruksi jalan rel memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6, 7, atau 8;
c. manajemen konstruksi terowongan memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6, 7, atau 8;
d. manajemen konstruksi jembatan memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6, 7, atau 8; dan
e. manajemen konstruksi fasilitas operasi memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6, 7, atau 8.
(7) Persyaratan jabatan perencana, pengawas dan manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sesuai dengan persyaratan jabatan masing- masing dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi pengawas bangunan gedung dan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan bangunan gedung dan stasiun;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. menerapkan sistem manajemen risiko dalam pembangunan bangunan gedung dan stasiun;
f. menerapkan siklus perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pemeriksaan (check), pengerjaan (action) dalam manajemen perencanaan, pelaksanaan, cek, dan tindakan koreksi;
g. melakukan pengawasan sesuai standar pelaksanaan bangunan gedung dan stasiun;
h. melakukan pengawasan pekerjaan geometri bangunan gedung dan stasiun;
i. melakukan pengawasan pekerjaan struktur bangunan gedung dan stasiun;
j. memahami spesifikasi teknis pekerjaan bangunan gedung dan stasiun;
k. melakukan pengawasan pekerjaan geoteknik dan pekerjaan tanah;
l. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi;
m. memahami estimasi biaya dan jadwal Pekerjaan Konstruksi bangunan gedung dan stasiun; dan
n. menyusun laporan akhir pengawasan bangunan gedung dan stasiun.
(2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi pengawas jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan jalan rel;
b. memahami spesifikasi teknis pekerjaan jalan rel;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan;
e. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
f. menerapkan sistem manajemen risiko dalam pembangunan jalan rel;
g. menerapkan siklus perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pemeriksaan (check), pengerjaan (action) dalam manajemen perencanaan, pelaksanaan, cek, tindakan koreksi;
h. melakukan pengawasan pekerjaan geometri jalan rel;
i. melakukan pengawasan pekerjaan struktur jalan rel;
j. melakukan pengawasan pekerjaan geoteknik dan pekerjaan tanah;
k. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi;
l. memahami estimasi biaya dan jadwal Pekerjaan Konstruksi jalan rel; dan
m. menyusun laporan akhir perencanaan jalan rel.
(3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi pengawas terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan terowongan;
b. memahami spesifikasi teknis pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap pengawasan pekerjaan;
e. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian dalam setiap pengawasan pekerjaan;
f. melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai pengawasan pekerjaan struktur bangunan terowongan;
g. melakukan pengawasan pekerjaan struktur bagunan terowongan;
h. membuat rencana anggaran biaya dan jadwal pekerjaan;
i. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi; dan
j. menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan terowongan.
(4) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi pengawas jembatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (5) huruf d harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan jembatan;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. mengawasi pekerjaan persiapan konstruksi jembatan;
f. mengawasi pekerjaan oprit (jalan pendekat);
g. mengawasi pekerjaan pondasi;
h. mengawasi pekerjaan bangunan bawah jembatan;
i. mengawasi pekerjaan bangunan atas jembatan standar;
j. mengawasi pelaksanaan pekerjaan bangunan atas jembatan non standar;
k. mengawasi pekerjaan bangunan pelengkap, pengaman;
l. mengawasi pekerjaan pemeliharaan jembatan;
m. mengawasi pekerjaan rehabilitasi jembatan;
n. mengevaluasi dan tindakan koreksi; dan
o. membuat laporan akhir pengawasan jembatan.
(5) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi pengawas fasilitas operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait fasilitas operasi kereta api;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. melakukan pengawasan pengumpulan data dan informasi mengenai pekerjaan fasilitas operasi kereta api;
f. melakukan reviu desain fasilitas operasi kereta api;
g. memeriksa administrasi rencana pelaksanaan pekerjaan fasilitas operasi kereta api;
h. mengawasi pelaksanaan pekerjaan instalasi fasilitas operasi kereta api; dan
i. membuat laporan akhir pengawasan fasilitasi operasi perkeretaapian.
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi bangunan gedung dan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan bangunan gedung dan stasiun;
b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan;
e. mengaplikasikan keahlian bidang bangunan gedung dan stasiun serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian dalam setiap desain perencanaan;
g. menguasai konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan gedung dan stasiun kereta api secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah;
h. mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok;
i. melakukan pemeriksaan gambar kerja sebelum dilaksanakan pekerjaan;
j. memahami konsep desain pondasi dangkal;
k. memahami konsep desain pondasi dalam;
l. memahami konsep desain struktur baja bangunan gedung sesuai dengan gambar rencana;
m. memahami konsep desain struktur beton bertulang bangunan gedung dan gambar rencana;
n. memahami konsep desain pekerjaan struktur beton komposit bangunan gedung dan gambar rencana;
o. memahami konsep desain pekerjaan struktur beton pracetak bangunan gedung dan gambar rencana;
p. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi terhadap proses pekerjaan; dan
q. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi bangunan gedung dan stasiun.
(2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan konstruksi jalan rel;
b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan;
e. mengaplikasikan keahlian bidang jalan rel dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. memberikan solusi dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan jalan rel;
g. mengevaluasi kinerja kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan jalan rel;
h. memahami konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan jalan rel secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah;
i. memberikan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan
j. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi jalan rel.
(3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi Terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan Peraturan Perundang- undangan yang terkait dengan konstruksi terowongan;
b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan;
e. mengaplikasikan keahlian bidang terowongan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. memberikan solusi dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan terowongan;
g. mengevaluasi kinerja kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan terowongan;
h. memahami konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan terowongan secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah;
i. memberikan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan
j. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi terowongan.
(4) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf d harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan konstruksi jembatan;
b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan;
e. mengaplikasikan keahlian bidang jembatan dan memanfaat ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. memberikan solusi dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan jembatan;
g. mengevaluasi kinerja kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan jembatan;
h. memahami konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan jembatan secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah;
i. memberikan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan
j. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi jembatan.
(5) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf e harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan fasilitas operasi kereta api;
b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan;
e. mengaplikasikan keahlian bidang fasilitas operasi kereta api dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. memberikan solusi dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan fasilitas operasi kereta api;
g. mengevaluasi kinerja kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas operasi kereta api;
h. memahami konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan fasilitas operasi kereta api secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah;
i. memberikan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan
j. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi fasilitas operasi.
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pekerjaan Konstruksi pelaksana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang– undangan di bidang perkeretaapian dan jasa konstruksi;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. melakukan pekerjaan persiapan;
f. membuat draft gambar detail prasarana perkeretaapian;
g. melaksanakan pekerjaan struktur prasarana perkeretaapian;
h. melaksanakan pekerjaan tanah; dan
i. melaksanakan pekerjaan pengelasan.
(2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pekerjaan Konstruksi penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang– undangan di bidang perkeretaapian dan jasa konstruksi;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manejemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. melakukan pekerjaan persiapan pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian;
f. membuat draft gambar detail pekerjaan prasarana perkeretaapian; dan
g. melaksanakan pekerjaan struktur prasarana perkeretaapian.
(3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pekerjaan Konstruksi manajer lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang– undangan di bidang perkeretaapian dan jasa konstruksi;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. melakukan pekerjaan persiapan pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian; dan melaksanakan pekerjaan struktur prasarana perkeretaapian.
(4) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pekerjaan Konstruksi manajer proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang– undangan di bidang perkeretaapian dan jasa konstruksi;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manejemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. mengendalikan pengumpulan data dan informasi mengenai pekerjaan prasarana perkeretaapian;
f. membuat rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pekerjaan prasarana perkeretaapian;
g. memeriksa perhitungan prakiraan biaya dan jadwal pelaksanaan pekerjaan prasarana perkeretaapian;
dan
h. menyusun laporan akhir pekerjaan prasarana perkeretaapian.
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi pengawas bangunan gedung dan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan bangunan gedung dan stasiun;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. menerapkan sistem manajemen risiko dalam pembangunan bangunan gedung dan stasiun;
f. menerapkan siklus perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pemeriksaan (check), pengerjaan (action) dalam manajemen perencanaan, pelaksanaan, cek, dan tindakan koreksi;
g. melakukan pengawasan sesuai standar pelaksanaan bangunan gedung dan stasiun;
h. melakukan pengawasan pekerjaan geometri bangunan gedung dan stasiun;
i. melakukan pengawasan pekerjaan struktur bangunan gedung dan stasiun;
j. memahami spesifikasi teknis pekerjaan bangunan gedung dan stasiun;
k. melakukan pengawasan pekerjaan geoteknik dan pekerjaan tanah;
l. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi;
m. memahami estimasi biaya dan jadwal Pekerjaan Konstruksi bangunan gedung dan stasiun; dan
n. menyusun laporan akhir pengawasan bangunan gedung dan stasiun.
(2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi pengawas jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan jalan rel;
b. memahami spesifikasi teknis pekerjaan jalan rel;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan;
e. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
f. menerapkan sistem manajemen risiko dalam pembangunan jalan rel;
g. menerapkan siklus perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pemeriksaan (check), pengerjaan (action) dalam manajemen perencanaan, pelaksanaan, cek, tindakan koreksi;
h. melakukan pengawasan pekerjaan geometri jalan rel;
i. melakukan pengawasan pekerjaan struktur jalan rel;
j. melakukan pengawasan pekerjaan geoteknik dan pekerjaan tanah;
k. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi;
l. memahami estimasi biaya dan jadwal Pekerjaan Konstruksi jalan rel; dan
m. menyusun laporan akhir perencanaan jalan rel.
(3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi pengawas terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan terowongan;
b. memahami spesifikasi teknis pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap pengawasan pekerjaan;
e. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian dalam setiap pengawasan pekerjaan;
f. melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai pengawasan pekerjaan struktur bangunan terowongan;
g. melakukan pengawasan pekerjaan struktur bagunan terowongan;
h. membuat rencana anggaran biaya dan jadwal pekerjaan;
i. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi; dan
j. menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan terowongan.
(4) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi pengawas jembatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (5) huruf d harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan jembatan;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. mengawasi pekerjaan persiapan konstruksi jembatan;
f. mengawasi pekerjaan oprit (jalan pendekat);
g. mengawasi pekerjaan pondasi;
h. mengawasi pekerjaan bangunan bawah jembatan;
i. mengawasi pekerjaan bangunan atas jembatan standar;
j. mengawasi pelaksanaan pekerjaan bangunan atas jembatan non standar;
k. mengawasi pekerjaan bangunan pelengkap, pengaman;
l. mengawasi pekerjaan pemeliharaan jembatan;
m. mengawasi pekerjaan rehabilitasi jembatan;
n. mengevaluasi dan tindakan koreksi; dan
o. membuat laporan akhir pengawasan jembatan.
(5) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi pengawas fasilitas operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait fasilitas operasi kereta api;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. melakukan pengawasan pengumpulan data dan informasi mengenai pekerjaan fasilitas operasi kereta api;
f. melakukan reviu desain fasilitas operasi kereta api;
g. memeriksa administrasi rencana pelaksanaan pekerjaan fasilitas operasi kereta api;
h. mengawasi pelaksanaan pekerjaan instalasi fasilitas operasi kereta api; dan
i. membuat laporan akhir pengawasan fasilitasi operasi perkeretaapian.
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi bangunan gedung dan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan bangunan gedung dan stasiun;
b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan;
e. mengaplikasikan keahlian bidang bangunan gedung dan stasiun serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian dalam setiap desain perencanaan;
g. menguasai konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan gedung dan stasiun kereta api secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah;
h. mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok;
i. melakukan pemeriksaan gambar kerja sebelum dilaksanakan pekerjaan;
j. memahami konsep desain pondasi dangkal;
k. memahami konsep desain pondasi dalam;
l. memahami konsep desain struktur baja bangunan gedung sesuai dengan gambar rencana;
m. memahami konsep desain struktur beton bertulang bangunan gedung dan gambar rencana;
n. memahami konsep desain pekerjaan struktur beton komposit bangunan gedung dan gambar rencana;
o. memahami konsep desain pekerjaan struktur beton pracetak bangunan gedung dan gambar rencana;
p. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi terhadap proses pekerjaan; dan
q. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi bangunan gedung dan stasiun.
(2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan konstruksi jalan rel;
b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan;
e. mengaplikasikan keahlian bidang jalan rel dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. memberikan solusi dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan jalan rel;
g. mengevaluasi kinerja kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan jalan rel;
h. memahami konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan jalan rel secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah;
i. memberikan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan
j. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi jalan rel.
(3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi Terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan Peraturan Perundang- undangan yang terkait dengan konstruksi terowongan;
b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan;
e. mengaplikasikan keahlian bidang terowongan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. memberikan solusi dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan terowongan;
g. mengevaluasi kinerja kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan terowongan;
h. memahami konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan terowongan secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah;
i. memberikan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan
j. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi terowongan.
(4) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf d harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan konstruksi jembatan;
b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan;
e. mengaplikasikan keahlian bidang jembatan dan memanfaat ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. memberikan solusi dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan jembatan;
g. mengevaluasi kinerja kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan jembatan;
h. memahami konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan jembatan secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah;
i. memberikan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan
j. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi jembatan.
(5) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf e harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan fasilitas operasi kereta api;
b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan;
c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan;
e. mengaplikasikan keahlian bidang fasilitas operasi kereta api dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. memberikan solusi dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan fasilitas operasi kereta api;
g. mengevaluasi kinerja kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas operasi kereta api;
h. memahami konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan fasilitas operasi kereta api secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah;
i. memberikan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan
j. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi fasilitas operasi.
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pekerjaan Konstruksi pelaksana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang– undangan di bidang perkeretaapian dan jasa konstruksi;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. melakukan pekerjaan persiapan;
f. membuat draft gambar detail prasarana perkeretaapian;
g. melaksanakan pekerjaan struktur prasarana perkeretaapian;
h. melaksanakan pekerjaan tanah; dan
i. melaksanakan pekerjaan pengelasan.
(2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pekerjaan Konstruksi penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang– undangan di bidang perkeretaapian dan jasa konstruksi;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manejemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. melakukan pekerjaan persiapan pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian;
f. membuat draft gambar detail pekerjaan prasarana perkeretaapian; dan
g. melaksanakan pekerjaan struktur prasarana perkeretaapian.
(3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pekerjaan Konstruksi manajer lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang– undangan di bidang perkeretaapian dan jasa konstruksi;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. melakukan pekerjaan persiapan pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian; dan melaksanakan pekerjaan struktur prasarana perkeretaapian.
(4) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pekerjaan Konstruksi manajer proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang– undangan di bidang perkeretaapian dan jasa konstruksi;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manejemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. mengendalikan pengumpulan data dan informasi mengenai pekerjaan prasarana perkeretaapian;
f. membuat rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pekerjaan prasarana perkeretaapian;
g. memeriksa perhitungan prakiraan biaya dan jadwal pelaksanaan pekerjaan prasarana perkeretaapian;
dan
h. menyusun laporan akhir pekerjaan prasarana perkeretaapian.