Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi Kecakapan Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang Pekerjaan Konstruksi, terdiri atas: a. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 2; b. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 3; c. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 4; d. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 5; dan e. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 6. (2) Klasifikasi Keahlian Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang Pekerjaan Konstruksi, terdiri atas: a. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 7; dan b. tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi jenjang 8. (3) Tenaga bidang Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri dari : a. pelaksana umum; b. penyelia; c. manajer lapangan; dan d. manajer proyek. (4) Pelaksana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 2 atau 3. (5) Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 4 atau 5. (6) Manajer lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6. (7) Manajer proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 7 atau 8. (8) Persyaratan pelaksana umum, penyelia, manajer lapangan, dan manajer proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction