Correct Article 17
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Current Text
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian yang ingin mengajukan kenaikan tingkat atau jenjang mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. salinan Kartu Tanda Penduduk;
c. pas foto terbaru berukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter dengan latar belakang merah sebanyak 1 (satu) lembar;
d. surat keterangan bekerja dibidang konstruksi paling rendah 4 (empat) tahun;
e. foto copy ijazah yang dilegalisir sesuai dengan tingkatannya yang akan diajukan;
f. tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang dilegalisir sesuai dengan tingkatan yang akan diajukan; dan
g. buku sertifikat yang masih berlaku.
Your Correction
