Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi bangunan gedung dan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan bangunan gedung dan stasiun; b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan; c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan; e. mengaplikasikan keahlian bidang bangunan gedung dan stasiun serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian dalam setiap desain perencanaan; g. menguasai konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan gedung dan stasiun kereta api secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah; h. mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; i. melakukan pemeriksaan gambar kerja sebelum dilaksanakan pekerjaan; j. memahami konsep desain pondasi dangkal; k. memahami konsep desain pondasi dalam; l. memahami konsep desain struktur baja bangunan gedung sesuai dengan gambar rencana; m. memahami konsep desain struktur beton bertulang bangunan gedung dan gambar rencana; n. memahami konsep desain pekerjaan struktur beton komposit bangunan gedung dan gambar rencana; o. memahami konsep desain pekerjaan struktur beton pracetak bangunan gedung dan gambar rencana; p. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi terhadap proses pekerjaan; dan q. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi bangunan gedung dan stasiun. (2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan konstruksi jalan rel; b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan; c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan; e. mengaplikasikan keahlian bidang jalan rel dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. memberikan solusi dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan jalan rel; g. mengevaluasi kinerja kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan jalan rel; h. memahami konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan jalan rel secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah; i. memberikan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan j. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi jalan rel. (3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi Terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi: a. memahami dan menerapkan Peraturan Perundang- undangan yang terkait dengan konstruksi terowongan; b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan; c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan; e. mengaplikasikan keahlian bidang terowongan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. memberikan solusi dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan terowongan; g. mengevaluasi kinerja kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan terowongan; h. memahami konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan terowongan secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah; i. memberikan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan j. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi terowongan. (4) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf d harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan konstruksi jembatan; b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan; c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan; e. mengaplikasikan keahlian bidang jembatan dan memanfaat ilmu pengetahuan dan teknologi; f. memberikan solusi dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan jembatan; g. mengevaluasi kinerja kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan jembatan; h. memahami konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan jembatan secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah; i. memberikan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan j. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi jembatan. (5) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi manajemen konstruksi fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf e harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan fasilitas operasi kereta api; b. memahami spesifikasi desain dan metode pelaksanaan pekerjaan; c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap desain perencanaan; e. mengaplikasikan keahlian bidang fasilitas operasi kereta api dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. memberikan solusi dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan fasilitas operasi kereta api; g. mengevaluasi kinerja kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas operasi kereta api; h. memahami konsep teoritis pengetahuan di bidang pembangunan fasilitas operasi kereta api secara umum dan khusus dengan menggunakan pengetahuan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah; i. memberikan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan j. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi fasilitas operasi.
Your Correction