Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan penggantian buku sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau kehilangan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat permohonan kepada Direktur Jenderal; b. salinan Kartu Tanda Penduduk; c. pas foto terbaru berukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter dengan latar belakang merah sebanyak 1 (satu) lembar; d. buku sertifikat dan/atau tanda pengenal yang rusak; e. surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi sertifikat dan/atau tanda pengenal yang hilang; dan f. melampirkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Your Correction