Correct Article 19
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Current Text
Permohonan penggantian buku sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau kehilangan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. surat permohonan kepada Direktur Jenderal;
b. salinan Kartu Tanda Penduduk;
c. pas foto terbaru berukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter dengan latar belakang merah sebanyak 1 (satu) lembar;
d. buku sertifikat dan/atau tanda pengenal yang rusak;
e. surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi sertifikat dan/atau tanda pengenal yang hilang; dan
f. melampirkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Your Correction
