Correct Article 14
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Current Text
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian dalam melaksanakan tugasnya:
a. wajib membawa tanda pengenal sebagai Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian;
dan
b. tidak menyalahgunakan tanda pengenal untuk melaksanakan pekerjaan diluar tugas pembangunan prasarana perkeretaapian.
(2) Untuk menjaga Kompetensi, Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian harus selalu meningkatkan Kompetensi sebagai Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
(3) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf a adalah bukti kecakapan dan/atau keahlian sebagai Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian berupa kartu.
Your Correction
