Correct Article 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Current Text
(1) Jenjang Kualifikasi dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
(2) Setiap jenjang Kualifikasi memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja, atau pengalaman kerja.
Your Correction
