Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Buku sertifikat dan tanda pengenal tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian dibekukan tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dalam hal: a. tidak memenuhi standar kesehatan atau terganggu kesehatan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugas; dan/atau b. terkena pengaruh alkohol, narkotika, atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi fisik dan mental.
Your Correction