Correct Article 24
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Current Text
Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian yang belum memiliki Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian tetap dapat melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian dan wajib memiliki Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Your Correction
