Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi Kecakapan Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi konstruksi terdiri atas: a. tenaga bidang jasa konsultansi konstruksi jenjang 5; dan b. tenaga bidang jasa konsultansi konstruksi jenjang 6. (2) Klasifikasi Keahlian Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi konstruksi terdiri atas: a. tenaga bidang jasa konsultansi konstruksi jenjang 7; b. tenaga bidang jasa konsultansi konstruksi jenjang 8; dan c. tenaga bidang jasa konsultansi konstruksi jenjang 9. (3) Tenaga bidang jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. perencana; b. pengawas; dan c. manajemen konstruksi. (4) Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. perencana bangunan gedung dan stasiun paling rendah memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6; b. perencana jalan rel paling rendah memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6; c. perencana terowongan paling rendah memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 8; d. perencana jembatan paling rendah memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6; dan e. Perencana fasilitas operasi memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6, 7, atau 8. (5) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. pengawas bangunan gedung dan stasiun memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 5, 6, atau 7; b. pengawas jalan rel memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 5, 6, atau 7; c. pengawas terowongan memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6, 7, atau 8; d. pengawas jembatan memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 5, 6, atau 7; dan e. pengawas fasilitas operasi memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 5, 6, atau 7. (6) Manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi: a. manajemen konstruksi bangunan gedung dan stasiun memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6, 7, atau 8; b. manajemen konstruksi jalan rel memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6, 7, atau 8; c. manajemen konstruksi terowongan memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6, 7, atau 8; d. manajemen konstruksi jembatan memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6, 7, atau 8; dan e. manajemen konstruksi fasilitas operasi memiliki klasifikasi sertifikat jenjang 6, 7, atau 8. (7) Persyaratan jabatan perencana, pengawas dan manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sesuai dengan persyaratan jabatan masing- masing dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction