Correct Article 16
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Current Text
Bentuk, format, isi, dan warna buku sertifikat serta tanda pengenal Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
