Correct Article 15
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Current Text
(1) Buku sertifikat ditulis dengan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris yang berisikan:
a. memiliki 12 (dua belas) halaman dan cover depan dan belakang;
b. cover berwarna hijau, depan bertuliskan Republik INDONESIA, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, dengan lambang garuda ditengah serta strip merah sesuai tingkat klasifikasi;
c. halaman dalam berwarna berlogo perhubugan, pada halaman pertama dilengkapi lambang garuda;
d. nomor buku;
e. bidang kecakapan/keahlian;
f. tingkat/level;
g. nomor dan kodifikasi sertifikat;
h. nama pemegang;
i. tempat dan tanggal lahir;
j. jenis kelamin;
k. kebangsaan;
l. alamat tempat tinggal;
m. penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan;
n. tanda tangan pemegang sertifikat;
o. pas foto ukuran 2x3 (dua kali tiga) sentimeter;
p. bidang;
q. tanggal pengeluaran sertifikat;
r. masa berlaku;
s. tanda tangan pejabat yang berwenang; dan
t. perpanjangan masa berlaku sertifikat.
(2) Tanda pengenal berisikan:
a. warna dasar biru muda;
b. bagian depan berisi:
1. logo Perhubungan;
2. tulisan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tanda Pengenal Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian;
3. kode kategori Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian;
4. nama;
5. tempat/tanggal lahir;
6. kategori;
7. tingkat
8. unit kerja;
9. tanggal berlaku;
10. kodifikasi buku sertifikat;
11. pas foto ukuran 2x3 (dua kali tiga) sentimeter;
12. tanda tangan pejabat berwenang;
13. kode respon cepat (QR Code).
c. bagian belakang berisi:
1. dasar hukum;
2. kewajiban apabila terjadi kehilangan/ kerusakan; dan
3. alamat Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Your Correction
