Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Buku sertifikat ditulis dengan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris yang berisikan: a. memiliki 12 (dua belas) halaman dan cover depan dan belakang; b. cover berwarna hijau, depan bertuliskan Republik INDONESIA, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, dengan lambang garuda ditengah serta strip merah sesuai tingkat klasifikasi; c. halaman dalam berwarna berlogo perhubugan, pada halaman pertama dilengkapi lambang garuda; d. nomor buku; e. bidang kecakapan/keahlian; f. tingkat/level; g. nomor dan kodifikasi sertifikat; h. nama pemegang; i. tempat dan tanggal lahir; j. jenis kelamin; k. kebangsaan; l. alamat tempat tinggal; m. penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan; n. tanda tangan pemegang sertifikat; o. pas foto ukuran 2x3 (dua kali tiga) sentimeter; p. bidang; q. tanggal pengeluaran sertifikat; r. masa berlaku; s. tanda tangan pejabat yang berwenang; dan t. perpanjangan masa berlaku sertifikat. (2) Tanda pengenal berisikan: a. warna dasar biru muda; b. bagian depan berisi: 1. logo Perhubungan; 2. tulisan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tanda Pengenal Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian; 3. kode kategori Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian; 4. nama; 5. tempat/tanggal lahir; 6. kategori; 7. tingkat 8. unit kerja; 9. tanggal berlaku; 10. kodifikasi buku sertifikat; 11. pas foto ukuran 2x3 (dua kali tiga) sentimeter; 12. tanda tangan pejabat berwenang; 13. kode respon cepat (QR Code). c. bagian belakang berisi: 1. dasar hukum; 2. kewajiban apabila terjadi kehilangan/ kerusakan; dan 3. alamat Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Your Correction