Correct Article 1
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian adalah sumber daya manusia yang bekerja di bidang pembangunan dan rehabilitasi prasarana Perkeretaapian, meliputi sumber daya manusia kontraktor dan sumber daya manusia konsultan prasarana Perkeretaapian.
3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan.
4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
5. Kualifikasi adalah keterampilan khusus yang dimiliki seseorang untuk melaksanakan tugas sebagai Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
6. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
7. Sertifikat Kecakapan adalah bukti kecakapan sebagai Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
8. Sertifikat Keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perkeretaapian.
10. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan Perkeretaapian.
Your Correction
