Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. bidang jasa konsultansi konstruksi; dan b. bidang Pekerjaan Konstruksi. (2) Bidang jasa konsultansi konstruksi dan bidang Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jenis pekerjaannya meliputi: a. jalur dan bangunan kereta api; dan b. fasilitas operasi kereta api. (3) Bidang jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pekerjaan pengkajian; b. perencanaan; c. perancangan; d. pengawasan; dan/atau e. manajemen penyelenggaraan. (4) Bidang Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pekerjaan fisik pembangunan prasarana perkeretaapian.
Your Correction