Correct Article 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Current Text
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana bangunan gedung dan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan bangunan gedung dan stasiun;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja serta lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. merumuskan alur perencanaan bangunan gedung dan stasiun;
f. merencanakan sistem manajemen risiko dalam pembangunan prasarana perkeretaapian;
g. menerapkan siklus perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pemeriksaan (check), pengerjaan (action) dalam manajemen, pelaksanaan, cek, dan tindakan koreksi;
h. menyusun standar pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian;
i. membuat desain struktur bangunan gedung dan stasiun;
j. menyusun spesifikasi teknis pekerjaan;
k. membuat desain geoteknik dan pekerjaan tanah;
l. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi;
m. menyusun estimasi biaya dan jadwal Pekerjaan Konstruksi bangunan gedung dan stasiun; dan
n. menyusun laporan akhir perencanaan bangunan gedung dan stasiun.
(2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan jalan rel;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. merumuskan alur perencanaan teknik jalan rel;
f. menganalisis hasil survei dan pemetaan dalam trase jalan rel;
g. membuat desain geometri jalan rel;
h. membuat desain struktur jalan rel;
i. menyusun spesifikasi teknis pekerjaan;
j. melakukan desain geoteknik dan pekerjaan tanah;
k. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi;
l. menyusun estimasi biaya dan jadwal Pekerjaan Konstruksi jalan rel; dan
m. menyusun laporan akhir perencanaan jalan rel.
(3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan terowongan;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja dan lingkungan pada kegiatan perencanaan terowongan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. merencanakan pekerjaan persiapan perencanaan terowongan;
f. merencanakan draft gambar detail bangunan dan instalasi;
g. merencanakan metode pekerjaan terowongan;
h. menyusun spesifikasi teknis pekerjaan terowongan;
dan
i. membuat laporan akhir perencanaan terowongan.
(4) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan jembatan;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja dan lingkungan pada kegiatan perencanaan jembatan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. merencanakan pekerjaan persiapan perencanaan jembatan;
f. merencanakan draft gambar detail bangunan dan instalasi;
g. merencanakan pekerjaan jalan pendekat (oprit);
h. merencanakan pekerjaan pondasi jembatan;
i. merencanakan pekerjaan bangunan bawah jembatan;
j. merencanakan pekerjaan bangunan atas jembatan standar;
k. merencanakan pekerjaan bangunan atas jembatan non standar;
l. merencanakan spesifikasi teknis pekerjaan jembatan;
dan
m. menyusun laporan akhir perencanaan jembatan.
(5) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi perencana fasilitas operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf e harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi:
a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan fasilitas operasi kereta api;
b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja;
c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan;
d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
e. melaksanakan pengumpulan data perancangan fasilitas operasi kereta api;
f. melakukan tugas sebagai asisten desain fasilitas operasi kereta api;
g. membuat perancangan desain fasilitas operasi kereta api;
h. menyusun spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api;
i. melakukan pengawasan pengumpulan data dan informasi mengenai pekerjaan fasilitas operasi kereta api;
j. melakukan pengawasan pekerjaan persiapan pelaksanaan fasilitas operasi kereta api;
k. melakukan reviu desain fasilitas operasi kereta api;
l. memeriksa administrasi rencana pelaksanaan pekerjaan fasilitas operasi kereta api;
m. mengawasai pelakasanaan pekerjaan persiapan fasilitas operasi kereta api;
n. mengawasi pelaksanaan pekerjaan instalasi fasilitas operasi kereta api; dan
o. menyusun laporan akhir perencanaan fasilitas operasi kereta api.
Your Correction
