Correct Article 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Current Text
(1) Kualifikasi yang diperlukan untuk menjadi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. memiliki Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian sesuai bidangnya; dan
b. memiliki Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
(2) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang terakreditasi oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai akreditasi lembaga Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
