Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian bidang jasa konsultansi pengawas bangunan gedung dan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan bangunan gedung dan stasiun; b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian; e. menerapkan sistem manajemen risiko dalam pembangunan bangunan gedung dan stasiun; f. menerapkan siklus perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pemeriksaan (check), pengerjaan (action) dalam manajemen perencanaan, pelaksanaan, cek, dan tindakan koreksi; g. melakukan pengawasan sesuai standar pelaksanaan bangunan gedung dan stasiun; h. melakukan pengawasan pekerjaan geometri bangunan gedung dan stasiun; i. melakukan pengawasan pekerjaan struktur bangunan gedung dan stasiun; j. memahami spesifikasi teknis pekerjaan bangunan gedung dan stasiun; k. melakukan pengawasan pekerjaan geoteknik dan pekerjaan tanah; l. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi; m. memahami estimasi biaya dan jadwal Pekerjaan Konstruksi bangunan gedung dan stasiun; dan n. menyusun laporan akhir pengawasan bangunan gedung dan stasiun. (2) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi pengawas jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan jalan rel; b. memahami spesifikasi teknis pekerjaan jalan rel; c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan; e. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian; f. menerapkan sistem manajemen risiko dalam pembangunan jalan rel; g. menerapkan siklus perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pemeriksaan (check), pengerjaan (action) dalam manajemen perencanaan, pelaksanaan, cek, tindakan koreksi; h. melakukan pengawasan pekerjaan geometri jalan rel; i. melakukan pengawasan pekerjaan struktur jalan rel; j. melakukan pengawasan pekerjaan geoteknik dan pekerjaan tanah; k. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi; l. memahami estimasi biaya dan jadwal Pekerjaan Konstruksi jalan rel; dan m. menyusun laporan akhir perencanaan jalan rel. (3) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi pengawas terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan terowongan; b. memahami spesifikasi teknis pekerjaan; c. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap pengawasan pekerjaan; e. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian dalam setiap pengawasan pekerjaan; f. melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai pengawasan pekerjaan struktur bangunan terowongan; g. melakukan pengawasan pekerjaan struktur bagunan terowongan; h. membuat rencana anggaran biaya dan jadwal pekerjaan; i. melakukan evaluasi dan tindakan koreksi; dan j. menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan terowongan. (4) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi pengawas jembatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (5) huruf d harus memenuhi standar Kompetensi yang meliputi: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan jembatan; b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian; e. mengawasi pekerjaan persiapan konstruksi jembatan; f. mengawasi pekerjaan oprit (jalan pendekat); g. mengawasi pekerjaan pondasi; h. mengawasi pekerjaan bangunan bawah jembatan; i. mengawasi pekerjaan bangunan atas jembatan standar; j. mengawasi pelaksanaan pekerjaan bangunan atas jembatan non standar; k. mengawasi pekerjaan bangunan pelengkap, pengaman; l. mengawasi pekerjaan pemeliharaan jembatan; m. mengawasi pekerjaan rehabilitasi jembatan; n. mengevaluasi dan tindakan koreksi; dan o. membuat laporan akhir pengawasan jembatan. (5) Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian jasa konsultansi pengawas fasilitas operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang- undangan yang terkait fasilitas operasi kereta api; b. menerapkan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja; c. menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan; d. menerapkan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian; e. melakukan pengawasan pengumpulan data dan informasi mengenai pekerjaan fasilitas operasi kereta api; f. melakukan reviu desain fasilitas operasi kereta api; g. memeriksa administrasi rencana pelaksanaan pekerjaan fasilitas operasi kereta api; h. mengawasi pelaksanaan pekerjaan instalasi fasilitas operasi kereta api; dan i. membuat laporan akhir pengawasan fasilitasi operasi perkeretaapian.
Your Correction