PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Diklat Dasar dan Diklat Fungsional bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b diselenggarakan oleh BPSDM dan balai pengembangan kompetensi satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh:
a. BPSDM untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
b. Direktorat Jenderal untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
c. pusat pengembangan sumber daya manusia regional untuk lingkup regional Bukittingi, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar; dan
d. Perangkat Daerah provinsi yang membidangi pengembangan sumber daya manusia bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk lingkup kabupaten/kota.
(3) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d berkoordinasi dengan BPSDM.
(1) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf d yang telah terakreditasi, menyelenggarakan Diklat dengan tahapan:
a. Perangkat Daerah provinsi menyampaikan surat permohonan penyelenggaraan Diklat kepada Kepala BPSDM;
b. kepala BPSDM menerima surat permohonan penyelenggaraan Diklat dan memberikan persetujuan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat diterima; dan
c. surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi dasar penerbitan kode registrasi STTPP.
(2) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf d yang belum terakreditasi, menyelenggarakan Diklat dengan penjaminan mutu dari BPSDM.
(1) Pimpinan Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) MENETAPKAN jumlah peserta Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
(2) Jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 40 (empat puluh) orang dalam 1 (satu) kelas per angkatan.
(1) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) menyampaikan surat program Diklat kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan usulan calon peserta Diklat kepada Direktur Jenderal.
(1) Kepesertaan Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, diikuti oleh:
a. PNS; dan
b. PPPK.
(2) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti oleh:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. jabatan administrator;
c. jabatan pengawas;
d. jabatan pelaksana;
e. jabatan fungsional pemadam kebakaran dari alih jabatan/perpindahan;
f. jabatan fungsional pemadam kebakaran dari penyesuaian/inpassing;
g. jabatan fungsional analis kebakaran dari alih jabatan/perpindahan; dan
h. jabatan fungsional analis kebakaran dari penyesuaian/inpassing.
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, dengan melampirkan dokumen meliputi:
a. fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir;
b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
c. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh BPSDM tentang penyelenggaraan Diklat.
(1) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dan huruf f, meliputi:
a. fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan PNS yang dilegalisir;
b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat untuk jabatan fungsional pemadam kebakaran; dan
d. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat.
(2) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dan huruf h, dengan melampirkan dokumen meliputi:
a. fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan PNS yang dilegalisir;
b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c. berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma-empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional analis kebakaran; dan
d. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat.
(1) Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang madya diikuti oleh pejabat fungsional analis kebakaran jenjang muda.
(2) Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang muda diikuti oleh pejabat fungsional analis kebakaran jenjang pertama.
(3) Kepesertaan Diklat Fungsional alih kategori diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran yang akan beralih dari kategori keterampilan menjadi kategori keahlian jabatan fungsional analis kebakaran.
(4) Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang penyelia diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran jenjang mahir.
(5) Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang mahir diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran jenjang terampil.
(6) Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang terampil diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran jenjang pemula.
(7) Kepesertaan Diklat Fungsional Analis Kebakaran diikuti oleh pejabat fungsional analis kebakaran yang berasal dari pengangkatan pertama.
(8) Kepesertaan Diklat Fungsional pemadam kebakaran diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran yang berasal dari pengangkatan pertama.
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Fungsional bagi jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:
a. salinan/fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir;
b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c. berusia paling tinggi 2 (tahun) sebelum batas usia pensiun; dan
d. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang diterbitkan oleh BPSDM.
(1) Kepesertaan Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diikuti oleh:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi pada Perangkat Daerah;
b. jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran;
c. PPPK; dan
d. relawan kebakaran.
(2) Jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jabatan fungsional kategori keterampilan; dan
b. jabatan fungsional kategori keahlian.
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan melampirkan dokumen meliputi:
a. fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir;
b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c. berusia paling tinggi 2 (dua) tahun; dan
d. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat.
(1) Dokumen persyaratan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19 dan Pasal 21 disampaikan calon peserta Diklat kepada penyelenggara dalam bentuk portable document format.
(2) Dokumen persyaratan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lama 3 (tiga) minggu sebelum pelaksanaan Diklat.
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Dokumen persyaratan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima.
(3) Hasil verifikasi disampaikan Direktur Jenderal kepada Penyelenggara Diklat.
(1) Pejabat fungsional analis kebakaran dan pejabat fungsional pemadam kebakaran yang berasal dari pengangkatan pertama, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus Diklat fungsional analis kebakaran dan Diklat fungsional pemadam kebakaran.
(2) Pejabat fungsional analis kebakaran dan pejabat fungsional pemadam kebakaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus Diklat fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(1) Tahapan Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan dan Evaluasi.
(2) Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan jadwal Diklat;
b. penyiapan Penyelenggara Diklat;
c. penyiapan peserta Diklat;
d. menyediakan fasilitas Diklat; dan
e. penyiapan administrasi Diklat.
(3) Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembukaan;
b. proses pembelajaran; dan
c. penutupan Diklat.
(4) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pelaksanaan Diklat; dan
b. pasca Diklat.
(1) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dan efektifitas penyelenggaraan Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
(2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
b. pemantauan dan Evaluasi pasca Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
dan
c. pemantauan dan Evaluasi penyelenggara Diklat.
(3) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. BPSDM untuk penyelenggaraan Diklat di pusat pengembangan sumber daya manusia regional, balai pengembangan kompetensi satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, dan Perangkat Daerah;
b. pusat pengembangan sumber daya manusia regional serta balai pengembangan kompetensi satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran untuk penyelenggaraan di Perangkat Daerah; dan
c. Perangkat Daerah provinsi yang membidangi pengembangan sumber daya manusia bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk penyelenggaraan di kabupaten/kota.
(1) Pemantauan dan Evaluasi pasca Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengukur efisiensi dan efektifitas, serta manfaat dan dampak Diklat bagi alumni Diklat terhadap pelaksanaan tugas.
(2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
(3) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sendiri atau bersama-sama dengan Direktorat Jenderal.
(4) Hasil pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri sebagai bahan Evaluasi dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
(1) Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dilaksanakan dalam bentuk Diklat klasikal dan/atau Diklat nonklasikal.
(2) Diklat klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka di dalam kelas.
(3) Pelaksanaan Diklat klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta diasramakan dan diberikan kegiatan peningkatan kesegaran jasmani dan rohani.
(4) Diklat nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembelajaran yang dilakukan di luar kelas dengan metode pembelajaran berbasis elektronik dan atau simulasi.
(5) Diklat kombinasi klasikal dan nonklasikal dalam proses pembelajaran.
(6) Selama pembelajaran Diklat nonklasikal bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan proses pendampingan oleh pelatih.
(7) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan penguatan fisik, mental, dan disiplin.
Perangkat penyelenggaraan Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terdiri atas:
a.penyelenggara/pengelola;
b.Kurikulum dan Silabus;
c.modul dan materi;
d.tenaga pengajar; dan
e.sarana dan prasarana Diklat.
(1) Tenaga pengajar Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan fasilitator/narasumber/pelatih Diklat Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, terdiri atas:
a. pakar akademisi/praktisi;
b. widyaiswara;
c. fasilitator;
d. narasumber; dan
e. pelatih/instruktur.
(2) Pakar akademisi/praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
(3) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan ASN yang memiliki kompetensi substantif dan metodologi pembelajaran tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat training of trainer.
(4) Fasilitator, narasumber, dan pelatih/instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e harus tersertifikasi.
(5) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berasal dari pejabat struktural dan pejabat fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Peserta Diklat setelah melalui pemantauan dan Evaluasi Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a, yang dinyatakan lulus Diklat diberikan STTPP.
(2) Peserta yang tidak lulus diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat.
(3) STTPP Diklat yang diselenggarakan oleh BPSDM ditandatangani oleh Kepala BPSDM atas nama Menteri pada halaman depan dan oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis pada halaman belakang.
(4) STTPP Diklat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal/pusat pengembangan sumber daya manusia regional/BPSDM provinsi atau sebutan lain/lembaga pelatihan pemadam kebakaran dan penyelamatan/balai pengembangan kompetensi satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran ditandatangani oleh Kepala BPSDM atas nama Menteri pada halaman depan dan Direktur Jenderal/Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional/Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lain/Kepala Lembaga Pelatihan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Kepala Balai Penyelenggara Diklat pada halaman belakang.
(5) Ketentuan mengenai bentuk dan format STTPP Diklat dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.