Correct Article 6
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Current Text
(1) Kurikulum Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan disusun oleh BPSDM bersama Direktorat Jenderal serta dapat melibatkan Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. analisis kebutuhan pengembangan kompetensi;
dan/atau
b. standar kompetensi.
Your Correction
