Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kurikulum Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan disusun oleh BPSDM bersama Direktorat Jenderal serta dapat melibatkan Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. analisis kebutuhan pengembangan kompetensi; dan/atau b. standar kompetensi.
Your Correction