Correct Article 21
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Current Text
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan melampirkan dokumen meliputi:
a. fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir;
b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c. berusia paling tinggi 2 (dua) tahun; dan
d. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat.
Your Correction
