Correct Article 13
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Current Text
(1) Pimpinan Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) MENETAPKAN jumlah peserta Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
(2) Jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 40 (empat puluh) orang dalam 1 (satu) kelas per angkatan.
Your Correction
