Correct Article 25
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Current Text
(1) Tahapan Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan dan Evaluasi.
(2) Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan jadwal Diklat;
b. penyiapan Penyelenggara Diklat;
c. penyiapan peserta Diklat;
d. menyediakan fasilitas Diklat; dan
e. penyiapan administrasi Diklat.
(3) Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembukaan;
b. proses pembelajaran; dan
c. penutupan Diklat.
(4) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pelaksanaan Diklat; dan
b. pasca Diklat.
Your Correction
