Correct Article 30
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Current Text
(1) Tenaga pengajar Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan fasilitator/narasumber/pelatih Diklat Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, terdiri atas:
a. pakar akademisi/praktisi;
b. widyaiswara;
c. fasilitator;
d. narasumber; dan
e. pelatih/instruktur.
(2) Pakar akademisi/praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
(3) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan ASN yang memiliki kompetensi substantif dan metodologi pembelajaran tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat training of trainer.
(4) Fasilitator, narasumber, dan pelatih/instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e harus tersertifikasi.
(5) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berasal dari pejabat struktural dan pejabat fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction
