Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga pengajar Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan fasilitator/narasumber/pelatih Diklat Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, terdiri atas: a. pakar akademisi/praktisi; b. widyaiswara; c. fasilitator; d. narasumber; dan e. pelatih/instruktur. (2) Pakar akademisi/praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan. (3) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan ASN yang memiliki kompetensi substantif dan metodologi pembelajaran tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat training of trainer. (4) Fasilitator, narasumber, dan pelatih/instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e harus tersertifikasi. (5) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berasal dari pejabat struktural dan pejabat fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction