Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melalui Kepala BPSDM melakukan pembinaan penyelenggaraan Diklat di bidang kebakaran dan penyelamatan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Diklat di bidang kebakaran dan penyelamatan di daerah kabupaten/kota.
Your Correction