Correct Article 32
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Current Text
(1) Menteri melalui Kepala BPSDM melakukan pembinaan penyelenggaraan Diklat di bidang kebakaran dan penyelamatan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Diklat di bidang kebakaran dan penyelamatan di daerah kabupaten/kota.
Your Correction
