Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, dengan melampirkan dokumen meliputi: a. fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan c. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh BPSDM tentang penyelenggaraan Diklat.
Your Correction