Correct Article 19
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Current Text
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Fungsional bagi jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:
a. salinan/fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir;
b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c. berusia paling tinggi 2 (tahun) sebelum batas usia pensiun; dan
d. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang diterbitkan oleh BPSDM.
Your Correction
