Correct Article 27
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Current Text
(1) Pemantauan dan Evaluasi pasca Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengukur efisiensi dan efektifitas, serta manfaat dan dampak Diklat bagi alumni Diklat terhadap pelaksanaan tugas.
(2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
(3) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sendiri atau bersama-sama dengan Direktorat Jenderal.
(4) Hasil pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri sebagai bahan Evaluasi dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Your Correction
