Correct Article 11
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Current Text
(1) Diklat Dasar dan Diklat Fungsional bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b diselenggarakan oleh BPSDM dan balai pengembangan kompetensi satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh:
a. BPSDM untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
b. Direktorat Jenderal untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
c. pusat pengembangan sumber daya manusia regional untuk lingkup regional Bukittingi, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar; dan
d. Perangkat Daerah provinsi yang membidangi pengembangan sumber daya manusia bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk lingkup kabupaten/kota.
(3) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d berkoordinasi dengan BPSDM.
Your Correction
