Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Diklat Dasar dan Diklat Fungsional bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b diselenggarakan oleh BPSDM dan balai pengembangan kompetensi satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota. (2) Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh: a. BPSDM untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota; b. Direktorat Jenderal untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota; c. pusat pengembangan sumber daya manusia regional untuk lingkup regional Bukittingi, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar; dan d. Perangkat Daerah provinsi yang membidangi pengembangan sumber daya manusia bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk lingkup kabupaten/kota. (3) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d berkoordinasi dengan BPSDM.
Your Correction