Correct Article 14
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Current Text
(1) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) menyampaikan surat program Diklat kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan usulan calon peserta Diklat kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
