Correct Article 1
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BPSDM adalah unit kerja pada Kementerian yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pembinaan administrasi kewilayahan.
8. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang membidangi pembinaan administrasi kewilayahan.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan adalah pegawai dinas/kantor/unit pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi, kabupaten, dan kota seluruh INDONESIA.
11. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang ditetapkan dalam mengampu satu mata diklat.
12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan tertentu.
13. Mata Diklat adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari sekelompok bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam kurikulum.
14. Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disebut Diklat adalah kegiatan yang bertujuan memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan serta sikap/perilaku di bidang tugas yang terkait dengan Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
15. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disebut Diklat Dasar adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
16. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional bagi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional adalah Diklat yang diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran dan pejabat fungsional analis kebakaran untuk memenuhi persyaratan menduduki jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian serta yang akan beralih dari kategori keterampilan menjadi kategori keahlian.
17. Pendidikan dan Pelatihan Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disebut Diklat Teknis adalah Diklat yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk dapat melaksanakan tugas teknis secara profesional.
18. Penyelenggara Diklat adalah institusi yang secara riil melaksanakan fungsi Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah yang telah mendapat akreditasi dari instansi pembina.
19. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap suatu pelaksanaan Diklat setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, sehingga diketahui manfaat dan dampaknya.
20. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran.
21. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
22. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut STTPP adalah surat tanda lulus bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang telah mengikuti Diklat yang dikeluarkan oleh lembaga pelatihan terakreditasi.
Your Correction
