Correct Article 18
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Current Text
(1) Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang madya diikuti oleh pejabat fungsional analis kebakaran jenjang muda.
(2) Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang muda diikuti oleh pejabat fungsional analis kebakaran jenjang pertama.
(3) Kepesertaan Diklat Fungsional alih kategori diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran yang akan beralih dari kategori keterampilan menjadi kategori keahlian jabatan fungsional analis kebakaran.
(4) Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang penyelia diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran jenjang mahir.
(5) Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang mahir diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran jenjang terampil.
(6) Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang terampil diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran jenjang pemula.
(7) Kepesertaan Diklat Fungsional Analis Kebakaran diikuti oleh pejabat fungsional analis kebakaran yang berasal dari pengangkatan pertama.
(8) Kepesertaan Diklat Fungsional pemadam kebakaran diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran yang berasal dari pengangkatan pertama.
Your Correction
