Correct Article 31
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Current Text
(1) Peserta Diklat setelah melalui pemantauan dan Evaluasi Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a, yang dinyatakan lulus Diklat diberikan STTPP.
(2) Peserta yang tidak lulus diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat.
(3) STTPP Diklat yang diselenggarakan oleh BPSDM ditandatangani oleh Kepala BPSDM atas nama Menteri pada halaman depan dan oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis pada halaman belakang.
(4) STTPP Diklat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal/pusat pengembangan sumber daya manusia regional/BPSDM provinsi atau sebutan lain/lembaga pelatihan pemadam kebakaran dan penyelamatan/balai pengembangan kompetensi satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran ditandatangani oleh Kepala BPSDM atas nama Menteri pada halaman depan dan Direktur Jenderal/Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional/Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lain/Kepala Lembaga Pelatihan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Kepala Balai Penyelenggara Diklat pada halaman belakang.
(5) Ketentuan mengenai bentuk dan format STTPP Diklat dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
