Correct Article 12
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Current Text
(1) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf d yang telah terakreditasi, menyelenggarakan Diklat dengan tahapan:
a. Perangkat Daerah provinsi menyampaikan surat permohonan penyelenggaraan Diklat kepada Kepala BPSDM;
b. kepala BPSDM menerima surat permohonan penyelenggaraan Diklat dan memberikan persetujuan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat diterima; dan
c. surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi dasar penerbitan kode registrasi STTPP.
(2) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf d yang belum terakreditasi, menyelenggarakan Diklat dengan penjaminan mutu dari BPSDM.
Your Correction
