Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 2
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. objektif;
b. adil;
c. transparan; dan
d. akuntabel.
(2) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara benar, jelas, dan menilai Kompetensi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
(3) Adil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tidak diskriminasi dan sesuai dengan prosedur.
(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh pihak terkait.
(5) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(1) Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional;
atau
b. perpindahan antar jabatan.
(2) Uji Kompetensi dalam rangka promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
(1) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pembina memiliki kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan Uji Kompetensi;
b. MENETAPKAN sekretariat Uji Kompetensi;
c. MENETAPKAN tim Penguji Kompetensi;
d. MENETAPKAN skema Uji Kompetensi;
e. MENETAPKAN materi Uji Kompetensi;
f. MENETAPKAN Peserta Uji Kompetensi;
g. melaksanakan Uji Kompetensi;
h. MENETAPKAN standar penilaian; dan
i. menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
(2) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Menteri menunjuk Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN:
a. tim Penguji Kompetensi; dan
b. sekretariat Uji Kompetensi.
c. praktisi ketenagakerjaan di bidang pelayanan penempatan tenaga kerja.
(2) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk pelaksanaan Uji Kompetensi jenjang madya.
(3) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya untuk pelaksanaan Uji Kompetensi jenjang ahli utama.
Pasal Tim Penguji Kompetensi yang berasal dari
a. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Pengantar Kerja atau memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Antar Kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
b. memiliki pangkat paling rendah penata golongan ruang III/c dengan masa kerja paling singkat 8 (delapan) tahun;
c. memiliki pangkat dan jabatan setingkat lebih tinggi dengan pangkat Peserta Uji Kompetensi yang dinilai;
d. memiliki sertifikat Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang diterbitkan oleh Instansi Pembina;
e. menguasai metode Uji Kompetensi sesuai dengan panduan Uji Kompetensi yang tercantum dalam pedoman; dan
f. tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin.
(2) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Antar Kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan persyaratan memiliki sertifikat Penguji Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi tim Penguji Kompetensi yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kepegawaian dan pejabat pimpinan tinggi madya.
Article 10
Tim Penguji Kompetensi yang berasal dari praktisi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Antar Kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
c. memiliki sertifikat Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang diterbitkan oleh Instansi Pembina; dan
Article 11
(1) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang.
(2) Masa kerja tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Article 12
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
a. melakukan pengujian terhadap Peserta ;
b. melaksanakan penilaian Kompetensi; dan
c. memberikan rekomendasi penetapan hasil penilaian Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Penguji Kompetensi melaksanakan fungsi:
a. melakukan pengujian sesuai metode Uji Kompetensi;
b. melakukan validasi pada proses Uji Kompetensi;
f. menandatangani berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi;
g. membuat laporan pelaksanaan Uji Kompetensi;
h. memberikan dan meminta umpan balik pelaksanaan dan hasil Uji Kompetensi dari Peserta Uji Kompetensi;
i. memberikan saran perbaikan berkelanjutan terhadap pelaksanaan dan hasil Uji Kompetensi;
j. melakukan pemutakhiran metode dan instrumen Uji Kompetensi; dan
Article 13
(1) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, terdiri atas pegawai yang berasal dari unit teknis yang membidangi:
a. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
b. kepegawaian; dan/atau
c. pengembangan sumber daya manusia.
(2) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah Pengantar Kerja ahli madya.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur unit teknis yang membidangi kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang.
(6) Keanggotaan sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Article 14
Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. melakukan pendataan Pengantar Kerja;
b. memberitahukan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
c. menyeleksi permohonan calon Peserta Uji Kompetensi yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
d. mengajukan rekomendasi Peserta Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal;
e. menyiapkan materi Uji Kompetensi;
f. memanggil Peserta Uji Kompetensi;
g. memberikan pembekalan Uji Kompetensi;
h. melaksanakan Uji Kompetensi;
i. menyampaikan surat rekomendasi kelulusan kepada Direktur Jenderal; dan
j. menyampaikan keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi kepada instansi Peserta Uji Kompetensi yang
bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan
Article 15
(1) Peserta Uji Kompetensi, meliputi:
a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional;
b. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui perpindahan antar jabatan;
c. PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui mekanisme promosi; atau
d. Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan.
(2) PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat fungsional tertentu lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
(3) PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli muda;
d. pelaksana yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama; atau
e. Pengantar Kerja kategori keterampilan yang akan beralih jabatan ke Pengantar Kerja ahli pertama.
(4) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui mekanisme promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:
a. jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama;
b. jabatan pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli madya; dan
c. jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli muda.
(5) Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Article 16
Article 17
PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui mekanisme promosi persyaratan berijazah dan
g. berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. riwayat ;
b. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b;
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja atau surat rekomendasi formasi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari Instansi Pembina;
d. surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
g. h.
surat pernyataan
i. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi
untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Article 18
Article 20
Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara luring dan/atau daring yang dilaksanakan
Article 21
Article 22
(1) Pembekalan bertujuan membantu kesiapan Peserta Uji Kompetensi sebelum mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(4) Metode pembekalan berupa tatap muka baik secara daring maupun luring dalam bentuk ceramah dan simulasi.
Article 24
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
Article 25
(1) Uji Kompetensi menggunakan metode:
a. portofolio;
b. ujian tertulis;
c. wawancara dan ujian praktik;
d. pembuatan makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja;
e. presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja; dan/atau
f. fokus grup diskusi.
(2) Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dalam bentuk biodata.
(3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dalam bentuk soal pilihan ganda dan/atau esai dan studi kasus.
(4) Wawancara dan ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa praktik kerja Antar Kerja sesuai dengan jenjang jabatan.
(5) Pembuatan makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari halaman judul, pendahuluan, isi, dan penutup.
(6) Presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan presentasi makalah/karya tulis bidang Antar Kerja.
(7) Fokus grup diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan untuk mendiskusikan topik yang telah ditentukan di bidang Antar Kerja.
Bagian
Penilaian Uji Kompetensi
Article 26
a. portofolio sebesar 5% (lima persen);
b. ujian tertulis sebesar 30% (tiga puluh persen);
c. pembuatan dan presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan wawancara dan sebesar
a. portofolio sebesar 5% (lima persen);
b. ujian tertulis sebesar 30% (tiga puluh persen);
c. pembuatan dan presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan wawancara dan sebesar
a. portofolio sebesar 10% (sepuluh persen);
b. ujian tertulis sebesar 20% (dua puluh persen);
c. pembuatan dan presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja sebesar 30% (tiga puluh persen);
d. wawancara dan uji praktik sebesar 20% (dua puluh persen); dan fokus grup diskusi sebesar 20%
a. portofolio sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b. pembuatan dan presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja sebesar 80% (delapan puluh persen).
Article 27
(1) Peserta Uji Kompetensi yang memperoleh nilai Uji Kompetensi sebesar 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) ke atas dinyatakan telah memiliki Kompetensi.
(2) Peserta Uji Kompetensi yang memperoleh nilai Uji Kompetensi kurang dari 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) dinyatakan belum kompeten.
(3) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya.
Article 28
(1) Peserta Uji Kompetensi yang telah memiliki Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) memenuhi persyaratan lulus Uji Kompetensi dan berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sejak sertifikat ditetapkan dan berlaku selama Pengantar Kerja menduduki jenjang jabatan yang diujikan.
(1) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, terdiri atas pegawai yang berasal dari unit teknis yang membidangi:
a. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
b. kepegawaian; dan/atau
c. pengembangan sumber daya manusia.
(2) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah Pengantar Kerja ahli madya.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur unit teknis yang membidangi kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang.
(6) Keanggotaan sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Article 14
Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. melakukan pendataan Pengantar Kerja;
b. memberitahukan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
c. menyeleksi permohonan calon Peserta Uji Kompetensi yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
d. mengajukan rekomendasi Peserta Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal;
e. menyiapkan materi Uji Kompetensi;
f. memanggil Peserta Uji Kompetensi;
g. memberikan pembekalan Uji Kompetensi;
h. melaksanakan Uji Kompetensi;
i. menyampaikan surat rekomendasi kelulusan kepada Direktur Jenderal; dan
j. menyampaikan keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi kepada instansi Peserta Uji Kompetensi yang
bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan
(1) Peserta Uji Kompetensi, meliputi:
a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional;
b. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui perpindahan antar jabatan;
c. PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui mekanisme promosi; atau
d. Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan.
(2) PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat fungsional tertentu lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
(3) PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli muda;
d. pelaksana yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama; atau
e. Pengantar Kerja kategori keterampilan yang akan beralih jabatan ke Pengantar Kerja ahli pertama.
(4) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui mekanisme promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:
a. jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama;
b. jabatan pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli madya; dan
c. jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli muda.
(5) Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Article 16
Article 17
PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui mekanisme promosi persyaratan berijazah dan
g. berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. riwayat ;
b. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b;
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja atau surat rekomendasi formasi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari Instansi Pembina;
d. surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
g. h.
surat pernyataan
i. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi
untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Article 18
Article 20
Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara luring dan/atau daring yang dilaksanakan
Article 21
Article 22
(1) Pembekalan bertujuan membantu kesiapan Peserta Uji Kompetensi sebelum mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(4) Metode pembekalan berupa tatap muka baik secara daring maupun luring dalam bentuk ceramah dan simulasi.
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(1) Uji Kompetensi menggunakan metode:
a. portofolio;
b. ujian tertulis;
c. wawancara dan ujian praktik;
d. pembuatan makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja;
e. presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja; dan/atau
f. fokus grup diskusi.
(2) Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dalam bentuk biodata.
(3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dalam bentuk soal pilihan ganda dan/atau esai dan studi kasus.
(4) Wawancara dan ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa praktik kerja Antar Kerja sesuai dengan jenjang jabatan.
(5) Pembuatan makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari halaman judul, pendahuluan, isi, dan penutup.
(6) Presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan presentasi makalah/karya tulis bidang Antar Kerja.
(7) Fokus grup diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan untuk mendiskusikan topik yang telah ditentukan di bidang Antar Kerja.
Bagian
Penilaian Uji Kompetensi
Article 26
a. portofolio sebesar 5% (lima persen);
b. ujian tertulis sebesar 30% (tiga puluh persen);
c. pembuatan dan presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan wawancara dan sebesar
a. portofolio sebesar 5% (lima persen);
b. ujian tertulis sebesar 30% (tiga puluh persen);
c. pembuatan dan presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan wawancara dan sebesar
a. portofolio sebesar 10% (sepuluh persen);
b. ujian tertulis sebesar 20% (dua puluh persen);
c. pembuatan dan presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja sebesar 30% (tiga puluh persen);
d. wawancara dan uji praktik sebesar 20% (dua puluh persen); dan fokus grup diskusi sebesar 20%
a. portofolio sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b. pembuatan dan presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja sebesar 80% (delapan puluh persen).
Article 27
(1) Peserta Uji Kompetensi yang memperoleh nilai Uji Kompetensi sebesar 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) ke atas dinyatakan telah memiliki Kompetensi.
(2) Peserta Uji Kompetensi yang memperoleh nilai Uji Kompetensi kurang dari 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) dinyatakan belum kompeten.
(3) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya.
Article 28
(1) Peserta Uji Kompetensi yang telah memiliki Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) memenuhi persyaratan lulus Uji Kompetensi dan berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sejak sertifikat ditetapkan dan berlaku selama Pengantar Kerja menduduki jenjang jabatan yang diujikan.
Dalam hal persyaratan sertifikat Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja belum ditetapkan oleh Instansi Pembina, Penguji Kompetensi dapat diakui melalui sertifikat yang diterbitkan oleh instansi/lembaga lain atau surat keputusan yang diterbitkan oleh Instansi Pembina sampai dengan diterbitkan sertifikat Penguji Kompetensi oleh Instansi Pembina paling lambat 31 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1337), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
(1) Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui
perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional atau antar jabatan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli muda, dan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli madya;
b. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Antar Kerja paling singkat 2 (dua) tahun;
d. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki hasil evaluasi kinerja periodik pegawai baik atau sangat baik paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan
f. berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama dan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli madya;
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 62 (enam puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Dalam hal untuk kepentingan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dalam pelaksanaan tugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(3) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
riwayat
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja atau surat rekomendasi formasi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari Instansi Pembina;
d. surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
g. surat pernyataan
h. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi
untuk mengikuti Uji Kompetensi.
(1) Peserta Uji Kompetensi yang akan naik jenjang jabatan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. telah menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
c. Pengantar Kerja ahli madya yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
d. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. riwayat ;
b. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja atau surat rekomendasi formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari Instansi Pembina;
d. salinan surat pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
e. surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
f. salinan surat keputusan kenaikan jabatan terakhir;
g. salinan penetapan angka kredit terakhir;
h. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
i. pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
j. surat pernyataan ;
dan
k. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi
untuk mengikuti Uji Kompetensi.
riwayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, Pasal 17 ayat (2) huruf a, dan Pasal 18 ayat (2) huruf a menggunakan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat pernyataan Kompetensi dan pakta integritas menggunakan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi
untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf h, Pasal 17 ayat (2) huruf i, dan Pasal 18 ayat (2) huruf k menggunakan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
rat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf g menggunakan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal Uji Kompetensi kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
b. pimpinan instansi mengajukan usulan calon Peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina;
c. sekretariat Uji Kompetensi menyeleksi permohonan calon Peserta Uji Kompetensi;
d. Direktur Jenderal MENETAPKAN Peserta Uji Kompetensi dalam berita acara penetapan;
e. sekretariat Uji Kompetensi memanggil Peserta Uji Kompetensi;
f. Peserta Uji Kompetensi mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui media yang telah ditentukan;
g. tim Penguji Kompetensi menandatangani berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi;
h. tim Penguji Kompetensi memberikan rekomendasi kelulusan Peserta Uji Kompetensi untuk disampaikan kepada sekretariat Uji Kompetensi;
i. sekretariat Uji Kompetensi menyampaikan surat rekomendasi kelulusan kepada Direktur Jenderal;
j. Direktur Jenderal MENETAPKAN kelulusan Uji Kompetensi;
k. Direktur Jenderal menandatangani Sertifikat Kompetensi; dan sekretariat Uji Kompetensi menyampaikan keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi kepada instansi Peserta yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
(2) Surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a menggunakan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berita acara penetapan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d menggunakan Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surat pemanggilan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menggunakan Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g menggunakan Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k menggunakan Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat penyampaian keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l menggunakan Format 10 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui
perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional atau antar jabatan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli muda, dan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli madya;
b. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Antar Kerja paling singkat 2 (dua) tahun;
d. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki hasil evaluasi kinerja periodik pegawai baik atau sangat baik paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan
f. berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama dan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli madya;
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 62 (enam puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Dalam hal untuk kepentingan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dalam pelaksanaan tugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(3) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
riwayat
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja atau surat rekomendasi formasi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari Instansi Pembina;
d. surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
g. surat pernyataan
h. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi
untuk mengikuti Uji Kompetensi.
(1) Peserta Uji Kompetensi yang akan naik jenjang jabatan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. telah menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
c. Pengantar Kerja ahli madya yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
d. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. riwayat ;
b. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja atau surat rekomendasi formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari Instansi Pembina;
d. salinan surat pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
e. surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
f. salinan surat keputusan kenaikan jabatan terakhir;
g. salinan penetapan angka kredit terakhir;
h. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
i. pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
j. surat pernyataan ;
dan
k. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi
untuk mengikuti Uji Kompetensi.
riwayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, Pasal 17 ayat (2) huruf a, dan Pasal 18 ayat (2) huruf a menggunakan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat pernyataan Kompetensi dan pakta integritas menggunakan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi
untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf h, Pasal 17 ayat (2) huruf i, dan Pasal 18 ayat (2) huruf k menggunakan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
rat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf g menggunakan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal Uji Kompetensi kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
b. pimpinan instansi mengajukan usulan calon Peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina;
c. sekretariat Uji Kompetensi menyeleksi permohonan calon Peserta Uji Kompetensi;
d. Direktur Jenderal MENETAPKAN Peserta Uji Kompetensi dalam berita acara penetapan;
e. sekretariat Uji Kompetensi memanggil Peserta Uji Kompetensi;
f. Peserta Uji Kompetensi mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui media yang telah ditentukan;
g. tim Penguji Kompetensi menandatangani berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi;
h. tim Penguji Kompetensi memberikan rekomendasi kelulusan Peserta Uji Kompetensi untuk disampaikan kepada sekretariat Uji Kompetensi;
i. sekretariat Uji Kompetensi menyampaikan surat rekomendasi kelulusan kepada Direktur Jenderal;
j. Direktur Jenderal MENETAPKAN kelulusan Uji Kompetensi;
k. Direktur Jenderal menandatangani Sertifikat Kompetensi; dan sekretariat Uji Kompetensi menyampaikan keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi kepada instansi Peserta yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
(2) Surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a menggunakan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berita acara penetapan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d menggunakan Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surat pemanggilan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menggunakan Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g menggunakan Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k menggunakan Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat penyampaian keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l menggunakan Format 10 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.