Correct Article 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. melakukan pendataan Pengantar Kerja;
b. memberitahukan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
c. menyeleksi permohonan calon Peserta Uji Kompetensi yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
d. mengajukan rekomendasi Peserta Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal;
e. menyiapkan materi Uji Kompetensi;
f. memanggil Peserta Uji Kompetensi;
g. memberikan pembekalan Uji Kompetensi;
h. melaksanakan Uji Kompetensi;
i. menyampaikan surat rekomendasi kelulusan kepada Direktur Jenderal; dan
j. menyampaikan keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi kepada instansi Peserta Uji Kompetensi yang
bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan
Your Correction
