Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi, meliputi: a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional; b. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui perpindahan antar jabatan; c. PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui mekanisme promosi; atau d. Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan. (2) PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat fungsional tertentu lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. (3) PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli muda; d. pelaksana yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama; atau e. Pengantar Kerja kategori keterampilan yang akan beralih jabatan ke Pengantar Kerja ahli pertama. (4) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui mekanisme promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan: a. jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama; b. jabatan pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli madya; dan c. jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli muda. (5) Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Your Correction