Correct Article 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pembina memiliki kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan Uji Kompetensi;
b. MENETAPKAN sekretariat Uji Kompetensi;
c. MENETAPKAN tim Penguji Kompetensi;
d. MENETAPKAN skema Uji Kompetensi;
e. MENETAPKAN materi Uji Kompetensi;
f. MENETAPKAN Peserta Uji Kompetensi;
g. melaksanakan Uji Kompetensi;
h. MENETAPKAN standar penilaian; dan
i. menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
(2) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Menteri menunjuk Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN:
a. tim Penguji Kompetensi; dan
b. sekretariat Uji Kompetensi.
c. praktisi ketenagakerjaan di bidang pelayanan penempatan tenaga kerja.
(2) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk pelaksanaan Uji Kompetensi jenjang madya.
(3) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya untuk pelaksanaan Uji Kompetensi jenjang ahli utama.
Pasal Tim Penguji Kompetensi yang berasal dari
a. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Pengantar Kerja atau memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Antar Kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
b. memiliki pangkat paling rendah penata golongan ruang III/c dengan masa kerja paling singkat 8 (delapan) tahun;
c. memiliki pangkat dan jabatan setingkat lebih tinggi dengan pangkat Peserta Uji Kompetensi yang dinilai;
d. memiliki sertifikat Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang diterbitkan oleh Instansi Pembina;
e. menguasai metode Uji Kompetensi sesuai dengan panduan Uji Kompetensi yang tercantum dalam pedoman; dan
f. tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin.
(2) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Antar Kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan persyaratan memiliki sertifikat Penguji Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi tim Penguji Kompetensi yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kepegawaian dan pejabat pimpinan tinggi madya.
Your Correction
