Correct Article 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi yang akan naik jenjang jabatan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. telah menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
c. Pengantar Kerja ahli madya yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
d. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. riwayat ;
b. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja atau surat rekomendasi formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari Instansi Pembina;
d. salinan surat pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
e. surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
f. salinan surat keputusan kenaikan jabatan terakhir;
g. salinan penetapan angka kredit terakhir;
h. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
i. pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
j. surat pernyataan ;
dan
k. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi
untuk mengikuti Uji Kompetensi.
riwayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, Pasal 17 ayat (2) huruf a, dan Pasal 18 ayat (2) huruf a menggunakan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat pernyataan Kompetensi dan pakta integritas menggunakan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi
untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf h, Pasal 17 ayat (2) huruf i, dan Pasal 18 ayat (2) huruf k menggunakan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
rat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf g menggunakan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
