Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. objektif;
b. adil;
c. transparan; dan
d. akuntabel.
(2) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara benar, jelas, dan menilai Kompetensi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
(3) Adil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tidak diskriminasi dan sesuai dengan prosedur.
(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh pihak terkait.
(5) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction
