Correct Article 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui
perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional atau antar jabatan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli muda, dan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli madya;
b. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Antar Kerja paling singkat 2 (dua) tahun;
d. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki hasil evaluasi kinerja periodik pegawai baik atau sangat baik paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan
f. berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama dan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli madya;
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 62 (enam puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Dalam hal untuk kepentingan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dalam pelaksanaan tugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(3) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
riwayat
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja atau surat rekomendasi formasi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari Instansi Pembina;
d. surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
g. surat pernyataan
h. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi
untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Your Correction
