Correct Article 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi yang telah memiliki Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) memenuhi persyaratan lulus Uji Kompetensi dan berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sejak sertifikat ditetapkan dan berlaku selama Pengantar Kerja menduduki jenjang jabatan yang diujikan.
Your Correction
