Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji Kompetensi menggunakan metode: a. portofolio; b. ujian tertulis; c. wawancara dan ujian praktik; d. pembuatan makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja; e. presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja; dan/atau f. fokus grup diskusi. (2) Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dalam bentuk biodata. (3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dalam bentuk soal pilihan ganda dan/atau esai dan studi kasus. (4) Wawancara dan ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa praktik kerja Antar Kerja sesuai dengan jenjang jabatan. (5) Pembuatan makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari halaman judul, pendahuluan, isi, dan penutup. (6) Presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan presentasi makalah/karya tulis bidang Antar Kerja. (7) Fokus grup diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan untuk mendiskusikan topik yang telah ditentukan di bidang Antar Kerja. Bagian Penilaian Uji Kompetensi
Your Correction