Correct Article 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
(1) Uji Kompetensi menggunakan metode:
a. portofolio;
b. ujian tertulis;
c. wawancara dan ujian praktik;
d. pembuatan makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja;
e. presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja; dan/atau
f. fokus grup diskusi.
(2) Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dalam bentuk biodata.
(3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dalam bentuk soal pilihan ganda dan/atau esai dan studi kasus.
(4) Wawancara dan ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa praktik kerja Antar Kerja sesuai dengan jenjang jabatan.
(5) Pembuatan makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari halaman judul, pendahuluan, isi, dan penutup.
(6) Presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan presentasi makalah/karya tulis bidang Antar Kerja.
(7) Fokus grup diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan untuk mendiskusikan topik yang telah ditentukan di bidang Antar Kerja.
Bagian
Penilaian Uji Kompetensi
Your Correction
