Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal a. melakukan pengujian terhadap Peserta ; b. melaksanakan penilaian Kompetensi; dan c. memberikan rekomendasi penetapan hasil penilaian Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Penguji Kompetensi melaksanakan fungsi: a. melakukan pengujian sesuai metode Uji Kompetensi; b. melakukan validasi pada proses Uji Kompetensi; f. menandatangani berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi; g. membuat laporan pelaksanaan Uji Kompetensi; h. memberikan dan meminta umpan balik pelaksanaan dan hasil Uji Kompetensi dari Peserta Uji Kompetensi; i. memberikan saran perbaikan berkelanjutan terhadap pelaksanaan dan hasil Uji Kompetensi; j. melakukan pemutakhiran metode dan instrumen Uji Kompetensi; dan
Your Correction