Correct Article 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
(1) Pembekalan bertujuan membantu kesiapan Peserta Uji Kompetensi sebelum mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(4) Metode pembekalan berupa tatap muka baik secara daring maupun luring dalam bentuk ceramah dan simulasi.
Your Correction
